Jokowi Tandatangani Status PTNBH Unand, Feri Arlius: Kado Istimewa Jelang Lustrum ke-65
PADANG (3/9/2021) - Universitas Andalas (Unand) ditetapkan jadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 95 Tahun 2021 tentang PTNBH Unand yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, 31 Agustus 2021 lalu.
Perubahan status ini, menurut Dekan Fakultas Teknologi Pertanian (Fateta), Feri Arlius Dt Sipado, Unand akan memiliki otonomi dan kewenangan yang lebih luas dalam pengelolaan perguruan tinggi. Fateta sebagai bagian dari Unand, tegasnya, siap menyambut perubahan status jadi PTNBH ini.
"Perubahan status PTNB ini merupakan kado istimewa jelang perayaan Lustrum Unand yang 65 tahun," ungkap Feri Arlius.
Menyambut status PTNBH ini, terang Feri Arlius, Fateta Unand bersiap menyelenggarakan pendidikan tinggi di bidang Teknologi Pertanian yang memiliki daya saing regional maupun global.
Baca juga: DPRD Pasbar Gelar 2 Rapat Paripurna Istimewa, Dengarkan Pidato Presiden dan RSPBN Tahun 2025
Selain itu, juga concern pada pengembangan hilirisasi riset untuk dunia usaha dan industri. "Pengembangan riset kita ini, yang mendukung solusi permasalahan di tengah masyarakat dan pengembangan potensi sumberdaya alam," terang dia.
Selain itu, Fateta juga akan melirik potensi peningkatan kerjasama dengan stakeholder terkait, baik dalam maupun luar negeri termasuk dunia bisnis dan industri.
Fateta juga akan fokus pada penerapan ilmu dan teknologi, untuk peningkatan produksi dan nilai tambah hasil-hasil pertanian di tengah masyarakat.
"Peningkatan soft skill mahasiswa terutama di dalam hal komunikasi dan public speaking, kemampuan berbahasa asing serta kemampuan inter personal skill, juga jadi perhatian yang tak boleh diabaikan," tambahnya.
Baca juga: Sapi Kurban Presiden Jokowi untuk Sumbar Seberat 1052 Kg
Feri meyakini, tim yang telah ditunjuk pimpinan universitas, akan bersegera pula menuntaskan pembahasan berbagai perubahan aturan yang diperlukan, seiring perubahan status jadi PTNBH ini. Informasi yang diperolehnya, ada sekitar 20 aturan baru yang harus dilahirkan seiring perubahan status tersebut.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024