Jokowi Tandatangani Status PTNBH Unand, Feri Arlius: Kado Istimewa Jelang Lustrum ke-65
"Dalam PP 95/2021 ini disebutkan, diberikan waktu 3 bulan untuk menyesuaikan dengan perubahan yang ada. Misalnya, pembentukan Senat Akademik Universitas (SAU) dan majelis wali amanat (MWA)," tukas dia. (kyo)
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024