Lawan Rentenir, TPAKD Sumatera Barat Luncurkan Kredit MaRandang
Menurut Mahyeldi, TPAKD merupakan salah satu infrastruktur penting dalam mengupayakan peningkatan akses keuangan di daerah, dengan jangkauan hingga level kabupaten dan kota. TPAKD juga diharapkan jadi jembatan antara unsur pemerintah daerah dengan pelaku industri jasa keuangan, dalam mengupayakan pembiayaan bagi pengembangan potensi perekonomian daerah.
"TPAKD tidak semata-mata hanya untuk meningkatkan akses keuangan saja. Program perluasan akses keuangan daerah dapat disinergikan dengan agenda pembangunan yang dimiliki oleh masing-masing daerah. Akses keuangan menjadi kunci pengembangan daerah sesuai dengan potensi unggulan masing-masing," terangnya.
"Dengan adanya dampak ekonomi dari penyebaran wabah Covid19 ini, akses keuangan jadi semakin penting di tengah-tengah masyarakat. Tidak saja menawarkan fasilitas pembiayaan yang murah dan aman, akses keuangan juga dapat dimanfaatkan untuk distribusi bantuan sosial dari pemerintah," tambah Mahyeldi yang juga Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Sumbar.
Dikatakan, TPAKD dapat jadi sarana bagi seluruh pemangku kepentingan untuk mendorong kembali perputaran ekonomi yang sempat terhenti, sehingga cita-cita bersama yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.
Mahyeldi berharap, TPAKD dapat dimanfaatkan oleh masing-masing kabupaten dan kota, sebagai sarana dalam membangun masing-masing daerah sesuai keunggulannya masing-masing, dengan tujuan akhir peningkatan dan pemerataan kesejahteraan seluruh masyarakat Sumatera Barat.
OJK Komit Perluas Akses Keuangan
Sementara, Tirta Segara mengapresiasi gubernur dan bupati/wali kota di Sumatera Barat, karena telah tuntas membentuk TPAKD pada 18 kabupaten/kota di Sumatera Barat. Ini jadi salah satu dari 10 provinsi yang telah melakukan pembentukan TPAKD untuk tingkat provinsi dan seluruh kabupaten/kota.
"Sebagai anggota Dewan Nasional Keuangan Inklusif, OJK berkomitmen untuk terus memperluas akses keuangan di Indonesia," tegas Tira Segara.
Namun, terang dia, OJK menyadari upaya perluasan akses keuangan masyarakat tersebut hanya dapat dicapai dengan sinergi antara seluruh pemangku kepentingan.
"Dengan pengukuhan pada hari ini, jumlah TPAKD yang telah terbentuk sampai saat ini di seluruh Indonesia adalah 272 TPAKD yang terdiri dari 34 TPAKD tingkat provinsi dan 238 TPAKD tingkat kabupaten/kota," terang Tirta Segara.
Ditegaskan Tirta, melalui TPAKD, OJK berkomitmen untuk terus melakukan terobosan dalam rangka memperluas akses keuangan di Indonesia. Terdapat 4 program inklusi keuangan yang didorong melalui TPAKD.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024