Pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali, Awaluddin: Dokumen Perjalanan Diperiksa di 2 Checkpoin

Jumat, 02 Juli 2021, 15:30 WIB | News | Nasional
Pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali, Awaluddin: Dokumen Perjalanan Diperiksa di 2...
Seorang penumpang, diperiksa dokumen perjalanannya oleh petugas Avsec. Selama pemberlakukan PPKM, penumpang bandara akan menjalani dua kali pemeriksaan dokumen perjalanan mulai 3 Juli 2021. (istimewa)

PADANG (2/7/2021) - PT Angkasa Pura II (Persero), menyesuaikan operasional dan layanan bandara guna mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali pada 3 hingga 20 Juli 2021.

Penyesuaian dilakukan dengan koordinasi erat di antara stakeholder antara lain Otoritas Bandara Kementerian Perhubungan, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes), maskapai dan Satgas Penanganan Covid19.

"Sudah sejak awal 2020 kita menghadapi Covid19, PT AP II menyiapkan bandara-bandara yang kami kelola untuk dapat beradaptasi dengan cepat terhadap dinamisnya peraturan di tengah pandemi ini melalui penerapan resilient operation, agility operation dan lean operation, sebagai upaya mendukung penanganan Covid19. Saat ini, kami juga siap dalam mendukung penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali," tegas President Director PT AP II, Muhammad Awaluddin dalam siaran pers yang diterima.

Dikatakan Muhammad Awaluddin, melalui agility operation, otoritas bandara selalu menyusun SOP sesuai perkembangan yang ada.

Baca juga: Plt Sekda Mentawai Hadiri Rakor Pencabutan PPKM Bersama Wamendagri

Dengan lean operation, bandara-bandara AP II dapat mengimplementasikan SOP tersebut dengan cepat.

Pola resilient operation untuk memperkuat ketahanan sumber daya yang dimiliki sehingga dapat menghadapi pandemi ini.

Sentra Vaksinasi

Sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid19 Nomor 14 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Masa PPKM Darurat, penumpang pesawat menuju dan dari Jawa serta Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama, kecuali bagi calon penumpang yang berhalangan untuk divaksinasi dengan menunjukkan surat keterangan dokter) dan surat hasil tes PCR (maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan) untuk dapat melakukan penerbangan.

Baca juga: Padang Panjang PPKM Level 1, Satu satunya di Sumbar

Menyusul hal tersebut, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) akan melakukan validasi kartu vaksinasi dan surat hasil tes PCR bagi calon penumpang pesawat di bandara AP II yang menuju dan dari Jawa, serta menuju Bali.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: