Erman Safar Tak Hadiri Paripurna LKPj, Marfendi: Saya Suka Dewan yang Kritis
Dalam PP No 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Pasal 19 ayat (1), Kepala daerah menyampaikan LKPj kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sedangkan ayat (2), Dalam hal kepala daerah berhalangan tetap atau berhalangan sementara, LKPj disampaikan oleh wakil kepala daerah selaku pelaksana tugas kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna.
Sementara di dalam ayat (3), Dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah secara bersamaan berhalangan tetap atau berhalangan sementara, LKPj disampaikan oleh pejabat pengganti kepala daerah kepada DPRD dalam rapat paripurna.
Baca juga: Erman Safar Paparkan Visi, Misi dan Program ke Warga Aua Kuning
Masalah ketidakhadiran wali kota di sidang paripurna LKPJ, melalui media dikritisi Rahmi Brisma, anggota dewan dari PAN. Dia mengatakan, seorang kepala daerah yang baru saja dilantik, harusnya menunjukan prilaku yang baik, jangan seenaknya dan menimbulkan suasana menjadi blunder.
"Cobalah beretika sebagai mitra kerja, beretika dalam melaksanakan pemerintahan, bukan seenak-enaknya sendiri seperti sekarang," kata Rahmi saat paripurna itu.
Lalu, juga ada komentar anggota dewan dari PKS, Syaiful mengatakan, dengan tidak hadirnya wali kota pada acara sekelas sidang paripurna, terkesan melecehkan lembaga DPRD.
Atas penilaian anggota DPRD itu, Marfendi menegaskan, tidak seharusnya anggota dewan menyampaikan komentar berlebihan seperti itu, apa lagi aturan dilanggar tidak ada.
"Sekali lagi, ketidakhadiran wali kota di paripurna LKPj, tidak perlu dikritisi secara berlebihan oleh DPRD, karena tidak ada aturan yang dilanggar," ucap Marfendi. (ham)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024