Mudik Dilarang, Dishub Padang Panjang Tetap Pantau Arus Kendaraan

Rabu, 28 April 2021, 17:33 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
Mudik Dilarang, Dishub Padang Panjang Tetap Pantau Arus Kendaraan
Personel Dishub Padang Panjang mengatur lalu lintas di salah satu pusat pabukoan di kota itu. (kominfo)

VALORAnews - Jelang lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah, kondisi lalu lintas akan tetap padat meskipun larangan mudik tahun 2021 diberlakukan pemerintah.

Untuk Kota Padang Panjang, dikatakan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), I Putu Venda tidak ada posko perbatasan. Yang ada cuma posko bersama pantauan arus mudik yang bergabung dengan TNI/Polri, Satpol PP Damkar serta Dinas Kesehatan (Dinkes).

"Meski edaran larangan mudik telah keluar, Dishub akan tetap melakukan pemantauan arus kendaraan yang melewati Padang Panjang. Untuk daerah lokal Sumbar tidak ada perbatasan, hanya ada posko perbatasan antar provinsi. Dan personel yang menjaga itu dari Kemenhub dan personel dari daerah posko perbatasan itu sendiri," jelas Venda, Rabu (28/4/2021).

Dikatakan, posko pemantauan arus lalulintas terletak di sebelah Hotel Rangkayo Basa, Silaing Bawah. Untuk mulia pengoperasian posko tersebut, pihaknya menunggu Polres Padang Panjang. Dishub nanti akan mengirimkan lima personel setiap harinya untuk memantau di posko tersebut.

Baca juga: Prodi Pariwisata ISI Padang Panjang Datangkan Direktur Pemasaran Kemenpar, Ini Targetnya

Selain itu, personel lainnya nanti juga akan bertugas memantau arus dan keamanan di simpang menuju Pasar Pusat menjelang buka puasa.

Venda mengimbau, untuk para pengendara agar terus mengutamakan keselamatan dan tetap menjalankan prokes. Jika terasa letih, diharapkan berhenti sejenak. (rls/ham)

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI