Enam OPD Padang Panjang Raih Penghargaan, Fadly: Motivasi untuk Tingkatkan Kinerja
VALORAnews - Pemko menganugerahkan Piagam Penghargaan pada enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Padang Panjang yang berhasil menjadi terbaik dalam penilaian evaluasi kinerja tahun 2020, Rabu (28/4/2021).
Penilaian evaluasi kinerja tahun 2020 ini terdiri dari dua kategori, yaitu OPD pengelola pendapatan dan OPD non pengelola pendapatan.
Untuk kategori OPD Pengelola Pendapatan terbaik diraih Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) sebagai Terbaik I dengan nilai 98,27. Disusul Satpol PP dan Pemadam Kebakaran sebagai Terbaik II (nilai 97,14) dan Dinas Pangan dan Pertanian sebagai Terbaik III (nilai 95,32).
Sedangkan untuk OPD non pengelola pendapatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjadi terbaik I (nilai 99,15), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebagai terbaik II (nilai 96,4) dan Inspektorat sebagai terbaik III (nilai 94,58).
Baca juga: Prodi Pariwisata ISI Padang Panjang Datangkan Direktur Pemasaran Kemenpar, Ini Targetnya
Piagam penghargaan diserahkan Wali Kota Padang Panjang, H Fadly Amran didampingi Wakil Wali Kota, Asrul dan Sekretaris Daerah, Sonny Budaya Putra, seusai rapat evaluasi kinerja dan pembahasan atas rekomendasi DPRD terhadap LKPj T.A 2020 di Lantai 3 Balaikota.
Fadly Amran mengatakan, penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi bagi OPD. "Kita berharap dengan pemberian penghargaan ini, dapat memotivasi OPD di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang agar meningkatkan lagi kinerjanya," harapnya. (rls/ham)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024