Nasabah Tak Bisa Baca Tulis Diimingi Kredit Murabahah, Berujung Rumah Rp970 Juta Dilelang Murah
VALORAnews - Sebuah rumah permanen dengan luas tanah 268 meter persegi di Bukit Apit Puhun, Kota Bukittinggi diperkirakan senilai Rp970 juta, namun dijual secara lelang hanya dengan harga Rp150 juta. Rumah tersebut sudah beralih ke tangan orang lain sebagai pemenang lelang.
Pemilik rumah, Elfia Gusti bersama suaminya, Yanhanse (57), tidak dapat berbuat banyak ketika proses eksekusi pengosongan rumah di Jl. Kampuang Koto RT 002 RW 004, Kelurahan Bukit Apit Puhun, Kecamatan Guguak Panjang itu berlangsung, Senin sore (26/4/2021).
Satu persatu barang yang ada di dalam rumah dikeluarkan. Pengacara pemilik rumah, Aldefri SH telah menyampaikan, ketentuan hukum penyitaan tidak dapat dilakukan terhadap harta milik pihak ketiga.
Hal itu, kata Aldefri, sebagaimana ketentuan Pasal 196 ayat (6) HIR jo Pasal 207 HIR jo Pasal 208 HIR. Berdasarkan buku II Makamah Agung pada halaman 145 disebutkan, "Perlawanan pihak ketiga terhadap sita jaminan maupun sita eksekusi dapat diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 195 ayat (6) HIR jo Pasal 206 ayat (6) RBg.
Selain itu, sebut Aldefri, berdasarkan interpretasi Yurisprudensi Makamah Agung RI No 476 K/Sip/1974 tanggal 14 November 1974 yaitu, "Sita jaminan tidak dapat dilakukan terhadap barang milik pihak ketiga."
Bahkan, Aldefri juga mengatakan, sangat tidak masuk akal jika rumah tersebut dilelang Rp150 juta, sementara rumah di atas tanah seluas 268 meter persegi itu, semestinya dikisaran Rp970 juta.
"Saya meminta, untuk sementara agar mempertimbangkan eksekusi, karena pada proses akad Murabahah batal demi hukum lantaran didasari persekongkolan jahat penuh tipuan oleh terlawan I atau pihak PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Ulamm Syari'ah Bukittinggi," ucapnya.
Aldefri menyampaikan, Elfia Gusti yang tidak pandai tulis baca, yang akibat kebodohan karena konspirasi yang dibuat seorang rentenir atas nama Gusti Hernani dan Sudes Iriyatman (suami palsu), cairnya dana pinjaman ke PT PNM Ulamm Syari'ah sebesar Rp200 juta tersebut, dapat menjadi pertimbangan dalam eksekusi.
Apalagi, ucap Aldefri, pihaknya telah mengajukan gugatan perdata nomor perkara 296/Pdt.G/2021/PA. BKT tanggal 23 April 2021, dengan jadwal sidang Rabu (5/5/2021).
"Kami menolak proses eksekusi ini. Jangankan sita eksekusi, sita jaminan saja tidak dapat dilakukan terhadap barang milik pihak ketiga," tegas Aldefri dengan lantang.
Namun, eksekusi pengosongan rumah berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Bukittinggi Kelas 1B dalam perkara perdata nomor 0001/Pdt.Eks/2020/PA.Bkt tetap berlanjut.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Polda Sumbar Pastikan Pelaku Penembakan dalam Pengawasan Tim Ditreskrimum
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada