Nasabah Tak Bisa Baca Tulis Diimingi Kredit Murabahah, Berujung Rumah Rp970 Juta Dilelang Murah
Panitera Pengadilan Agama (PA) Bukittinggi Kelas 1B, Syuryati menyampaikan, eksekusi tetap berlanjut.
"Jika memang ada temuan baru yang dinilai bahwa akad pembiayaan syari'ah sebelumnya tidak sah, silahkan ajukan melalui pengadilan," ucapnya.
Kini rumah yang dibangun dengan penuh sejarah tentunya oleh Elfia Gusti dengan suami Yanhansen, sudah tidak dapat ditempatinya. Barang-barang di dalam rumah, dikeluarkan dan dibawa ke rumah tetangga.
Harapannya, adanya keadilan karena rumah tersebut dilelang Rp150 juta, sementara rumah di atas tanah seluas 268 meter persegi itu, semestinya dikisaran Rp970 juta. (ham)
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Polda Sumbar Pastikan Pelaku Penembakan dalam Pengawasan Tim Ditreskrimum
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada