Nasabah Tak Bisa Baca Tulis Diimingi Kredit Murabahah, Berujung Rumah Rp970 Juta Dilelang Murah
Panitera Pengadilan Agama (PA) Bukittinggi Kelas 1B, Syuryati menyampaikan, eksekusi tetap berlanjut.
"Jika memang ada temuan baru yang dinilai bahwa akad pembiayaan syari'ah sebelumnya tidak sah, silahkan ajukan melalui pengadilan," ucapnya.
Kini rumah yang dibangun dengan penuh sejarah tentunya oleh Elfia Gusti dengan suami Yanhansen, sudah tidak dapat ditempatinya. Barang-barang di dalam rumah, dikeluarkan dan dibawa ke rumah tetangga.
Harapannya, adanya keadilan karena rumah tersebut dilelang Rp150 juta, sementara rumah di atas tanah seluas 268 meter persegi itu, semestinya dikisaran Rp970 juta. (ham)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Jaminan Sosial ke Pengurus JMSI Sumbar
- Calon Tunggal Tetap Jalani Pengundian Nomor Urut, Menang Pilkada jika Raih 50 Persen Lebih Suara Sah
- Syarat Calon 2 Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Dinyatakan Memenuhi Syarat
- Dies Natalis ke-68, Unand Tempati Peringkat 6 Nasional, Ini Harapan Gubernur Sumbar
- Sumbar Raih Piala WTN Wiratama, Dianggap Sukses Hadirkan Transportasi Ramah, Aman dan Terintegrasi
3 Anggota DPRD Mentawai Dicokok Pesta Narkoba Bersama Seorang Kontraktor
News - 20 September 2024
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
News - 18 September 2024