Seorang Warga Mentawai Meninggal karena Covid19, Korta: Kita Masuk Zona Orange
VALORAnews - Satu orang warga Mentawai, meninggal dunia karena Covid 19. Untuk itu Pemkab Mentawai saat ini langsung pemberlakukan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Dengan satu orang warga yang meninggal dunia akibat Covid 19, maka saat ini Mentawai menyandang status zona orange menuju merah. Dari data yang ada di Provinsi Sumatera Barat, Mentawai akhir-akhir ini mengalami peningkatan kasus," ungkap Wabup Mentawai, Kortanius Sabeleake di Tua Pejat, Rabu (21/4/2021).
Dikatakan Kortanius, untuk mengantisipasi lonjakan angka kasus, untuk itu Pemkan akan memperketat orang masuk ke Mentawai dengan memperkuat pemeriksaan kesehatan
"Ini harus dilakukan bersama-sama dengan unsur Forkopimda, tokoh agama, dan masyarakat," terangnya.
Baca juga: KPU Mentawai Gelar Debat Publik di Hotel Bujay, Tiga Paslon Hadir Lengkap
Sementara, untuk penyeberangan Padang- Mentawai, dijelaskan Kortanius, dalam pemeriksaan tidak berlaku lagi surat rapid, yang dipakai adalah hasil swab dan antigen.
Pada kesempatan ini, Kortanius mengajak tokoh agama untuk bersama-sama memutus mata rantai Covid 19 dengan memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat .
Kortanius juga meminta kepada para Satgas Covid 19, agar melakukan pengawasan secara ketat pada setiap kapal yang masuk di pelabuhan .
:Kita berharap kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran bersama dalam upaya memutus mata rantai Covid 19 di Mentawai dapat berjalan dengan baik," harapnya. (dni)
Baca juga: Kormi dan Disparpora Mentawai Gelar Gerak Jalan Indah dan Senam Kreasi, Ini Pemenangnya
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024