Bagian Pengadaan Padang Sosialisasikan Aturan Terbaru PBJ Pemerintah
VALORAnews - Bagian Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ) Setdako Padang, sosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah.
Kegiatan yang akan berlangsung selama 2 hari (16-17 Maret 2021) tersebut, dibuka Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Padang, Hendri Septa, di sebuah hotel, Selasa (16/3/2021).
Dikatakan, proses PBJ pemerintah memiliki peran penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan nasional, terutama sektor ekonomi. PBJ pemerintah, terangnya, berkontribusi besar dalam peningkatan penggunaan produksi dalam negeri; peningkatan peran usaha mikro, kecil dan menengah serta pembangunan berkelanjutan.
"Proses PBJ pemerintah harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Perpres No 12 Tahun 2021 yang merupakan perubahan dari Perpres No 16 Tahun 2018 serta mempedomani peraturan yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI," ungkap Hendri.
Baca juga: Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya
"Dalam Perpres 12 Tahun 2021 pemerintah melakukan perubahan nilai paket untuk usaha kecil, sehingga dapat memberikan kesempatan yang lebih luas pada usaha kecil dan koperasi, yang diharapkan dapat berdampak terhadap pemulihan ekonomi akibat Pandemi Covid19," jelasnya lagi.
"Dengan diberlakukan Perpres No 12 Tahun 2021 ini diharapkan dapat memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam peningkatan produk dalam negeri, peningkatan peran usaha mikro, kecil dan menengah," imbuhnya.
"Pada kondisi pandemi ini, setiap rupiah yang dibelanjakan harus mampu memberikan nilai tambah bagi pencapaian kebutuhan barang/jasa pemerintah yang akan berdampak pada percepatan penyerapan anggaran dan kesejahteraan rakyat khususnya Kota Padang," jelas Hendri.
Hendri menekankan, disamping mengikuti peraturan yang berlaku, PBJ pemerintah juga harus dikelola oleh SDM pelaku pengadaan yang kompeten, agar tidak terjadi permasalahan yang bermuara pada persoalan hukum.
Baca juga: Hidayat Beberkan Pembenahan Sektor Kesehatan, Ekonomi dan SDM jika Dipercaya jadi Kepala Daerah
"Kewenangan, fungsi dan tanggung jawab masing-masing pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah juga telah diatur dengan tegas dalam Perpres No 21 Tahun 2021."
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Polda Sumbar Pastikan Pelaku Penembakan dalam Pengawasan Tim Ditreskrimum
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada