Fasilitasi Pencoblosan Pasien Covid19 di Lokasi Karantina hanya 1 Jam, 3 TPS Terdekat Disiagakan

Selasa, 08 Desember 2020, 22:16 WIB | News | Kota Padang
Fasilitasi Pencoblosan Pasien Covid19 di Lokasi Karantina hanya 1 Jam, 3 TPS Terdekat...
Ketua KPU Padang, Riki Eka Putra. (mangindo kayo/valoranews)

"Di lokasi karantina, pencoblosan digelar di aula yang ada di situ. Nantinya, petugas medis di situ akan mambantu memanggil satu per satu pasien Covid19 hingga selesai seluruhnya menggunakan hak pilih," tambah dia.

"Petugas KPPS yang akan mendatangi lokasi karantina atau yang mendatangi pasien isolasi mandiri, akan mengenakan baju hazmat lengkap serta perlengkapan standar Covid19 lainnya. Baju hazmat itu telah dikirim bersamaan dengan perlengkapan TPS beserta surat suara yang pengirimannya tuntas Selasa malam ini di Kota Padang," ungkap Azwirman.

Cukupkah surat suara nantinya? Menurut Riki, dengan menyiagakan 3 TPS terdekat dari lokasi karantina, kekhawatiran kekurangan surat suara untuk melayani pasien Covid19, bisa sedikit teratasi.

Baca juga: Distribusi Logistik Pemilu 2024, KPU Padang Targetkan Tuntas H-1 Pencoblosan pada 2.681 TPS

"Saat ini, pasien yang menjalani perawatan di lokasi karantina itu tak terlalu siginifikan. Hanya puluhan orang saja. Jika ditambah dengan petugas medisnya, surat suara dari 3 TPS terdekat diprediksi akan mencukupi," terangnya.

Tanpa Pengawasan Melekat

Terpisah, Komisioner Bawaslu Padang, Yunasti Helmi mengatakan, proses pemungutan suara bagi pasien Covid19 di lokasi karantina, bakal berjalan tanpa pengawasan. Penyebabnya, tak lain ketiadaan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan lokasi karantina.

"Pengawas Tempat Pemungutusan Suara (PTPS) Bawaslu, di proses pemilihan serentak 2020 ini tak dilengkapi dengan baju hazmat. Hanya disediakan pelindung wajah, masker dan cairan sterilisasi tangan. Terpaksa personel kita melihat dari jauh saja lagi," ungkap dia.

Sementara itu, penggiat kemanusian dari LSM Kogami, Patra Rina Dewi menilai, pasien Covid19 yang tak layak dilayani penggunaan hak pilihnya hanyalah pasien yang tengah jalani perawatan di ruangan Intensif Care Unit (ICU). Karena, kondisi yang bersangkutan harus terus dalam pemantauan secara intensif.

Untuk pasien Covid19 lainnya, ungkap dia, selayaknya dilayani dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. "Jika standar APD dipenuhi dan petugas dalam keadaan sehat walfiat, sebenarnya tak masalah," ungkap Patra.

"APD-nya harus yang memenuhi standar nasional Indonesia (SNI). Memakai hand sanitizer secara berkala dan selalu menjaga jarak aman, maka tak perlu terlalu khawatir. Saya setuju, pasien Covid19 ini difisalitasi penggunaan hak pilihnya. Baik yang di lokasi karantina maupun yang isolasi mandiri di rumah," tambah Patra. (kyo)

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI