Plt Wako Padang Motivasi Lurah di Kecamatan Bungtekab Percepat Penanganan Covid19

Rabu, 14 Oktober 2020, 12:12 WIB | News | Kota Padang
Plt Wako Padang Motivasi Lurah di Kecamatan Bungtekab Percepat Penanganan Covid19
Plt Wali Kota Padang, Hendri Septa didampingi Edy Hasymi (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat) memberikan motivasi sembari mengevaluasi kinerja camat beserta para lurah dan jajaran di kecamatan Bungus Teluk Kabung (Bungtekab), terutama dalam pen
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Plt Wali Kota Padang, Hendri Septa memberikan motivasi sembari mengevaluasi kinerja camat beserta para lurah dan jajaran di kecamatan Bungus Teluk Kabung (Bungtekab), terutama dalam penanganan Covid19, Rabu (14/10/2020).

"Kita memantau tingkat penularan Covid19 di Kecamatan Bungtekab ini. Begitu juga mengevaluasi sejauh mana upaya penanganan penularan Covid19 yang telah dilakukan," ungkap Hendri Septa dalam sambutan dan arahannya pada pertemuan yang dilangsungkan di Aula Kantor Camat Bungus tersebut.

Hendri melanjutkan, tidak bisa dipungkiri permasalahan Covid19 masih menjadi momok yang merepotkan dan menakutkan khususnya bagi warga Kota Padang.

Dimana sampai saat ini dari hari ke hari angka kasus positif terus bertambah. Per Rabu (14/10/2020) didapati kasus positif sebanyak 272 orang.

Baca juga: Arif Kurnia Serasa Bermimpi Bisa Tidur di Rumah Wali Kota Padang

"Kepada bapak ibu lurah beserta jajaran di Kecamatan Bungus Teluk Kabung, mari bersama-sama kita optimalkan upaya pencegahan penularan Covid19 ini. Mari sama-sama kita tekan dan maksimalkan segala upayanya," terang dia.

"Kita adalah garda terdepan, jangan pernah patah semangat," imbuhnya memotivasi didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Edi Hasymi.

Hendri meminta peran aktif Satuan Tugas (Satgas) Covid19 atau Kongsi Covid19 yang ada di tingkat RT/RW di Kota Padang. Begitu juga terkait penerapan protokol kesehatan di tengah kehidupan masyarakat beserta peraturan pemerintah yang telah dikeluarkan.

"Sekarang kita sudah menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) No 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid19. Tinggal lagi kita bersama-sama dengan semua pihak terkait mengimplementasikan Perda tersebut kepada masyarakat," cetusnya.

Baca juga: Wali Kota Padang Serahkan Bantuan Paket Sembako Bagi Warga Kecamatan Padang Selatan

"Perda ini sangat kuat karena ada sanksi tegas sampai pidana kurungan maksimal selama 2 hari bagi pelanggar protokol kesehatan seperti tak memakai masker," jelas dia.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: