Meresahkan, Dua Pelaku Jambret di Kawasan Lubukbasung Berhasil Diringkus
'Kedua pelaku akan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 Jo 363 Jo 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun," ujar dia.
Sebab seluruh korban penjambretan adalah perempuan, Kapolres Agam mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati. Terutama bagi para perempuan yang sering berkendara terutama pada kawasan yang sepi ataupun di malam hari. (pdu)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Nagari Pagadih jadi Nominator 10 Terbaik ADWI Tahun 2024 Kategori Kelembagaan dan SDM
- Pokdarwis Sungai Batang Dilatih Pariwisata Ramah Muslim, Ini Harapan Pjs Bupati Agam
- 40 Pelaku Usaha Dibekali Pengetahuan tentang Pentingnya Kebersihan dalam Industri Pariwisata
- Nagari Pasia Laweh Miliki Museum Adat dan Kebudayaan, Ini Harapan Pjs Bupati
- Agam Usulkan Festival Rakik-rakik jadi Agenda KEN 2025