Draft Perwako Padang tentang Sosial, Budaya dan Agama Disosialisasikan
VALORAnews - Di masa transisi dan menuju pelaksanaan era tatanan kehidupan baru (new normal life), Pemerintah Kota Padang tengah merancang pembuatan Peraturan Wali Kota (Perwako).
Perwako ini guna mengatur pelaksanaan new normal life bagi warga Kota Padang, maupun sanksi administratif jika ada yang melanggar.
"Sebelum disahkan, kita perlu menyosialisasikan semua draf yang ada di Perwako itu pada stakeholder terkait. Seperti kali ini, kita menyosialisasikan draf Perwako tentang bidang Sosial, Budaya dan Agama," ujar Wali Kota Padang, Mahyeldi dalam sambutannya pada acara sosialisasi terkait bersama camat se-Kota Padang, Jumat (5/6/2020).
Juga terlibat dalam sosialisasi secara virtual itu unsur Forkopimca, bundo kanduang, LKAAM, KAN, DMI, MUI, FKUB serta pengamat sosial budaya, akademisi dan tokoh masyarakat se-Kota Padang.
Mahyeldi menyebut, Perwako itu nantinya juga akan diperkuat lagi yang ditindaklanjuti dengan melahirkan sebuah Peraturan Daerah (Perda). Sehingga, akan ada penegakan dan sanksi tegas yang dilakukan dalam memaksimalkan penanganan Covid19 di Kota Padang pada era new normal life.
"Kita harapkan semua aturan yang dibuat pada masing-masing draf Perwako tersebut lebih komprehensif dan aplikatif," jelasnya.
Disebutkan, setidaknya ada 7 sektor yang tertuang di dalam draf Perwako yang akan didiskusikan dengan stakeholder, akademisi dan pihak terkait lainnya.
Di antaranya adalah sektor pemerintahan, perdagangan, pendidikan, pariwisata, transportasi, sosial budaya dan agama.
Dalam menyosialiasikan draf Perwako terkait sosial, budaya dan agama ini, Mahyeldi menerima berbagai masukan dari berbagai elemen terkait. Di antaranya terkait pengaktifan rumah ibadah, sekolah dan aktifitas yang menggunakan fasilitas umum lainnya.
"Semuanya harus memakai aturan protokol Covid19. Begitu juga pada sektor-sektor strategis lainnya," sebutnya.
Dikesempatan itu, Mahyeldi didampingi Wakil Wali Kota Padang, Hendri Septa, Amasrul (Sekda) serta para asisten dan sejumlah pimpinan OPD terkait. (rls)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Padang Gelar Pencabutan Nomor Urut; Fadli-Maigus No 1, Iqbal-Amasrul No 2 dan Hendri-Hidayat No 3
- 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
- Ini Jadwal 3 Paslon Wako-Wawako Padang Pilkada 2024 Mendaftar ke KPU Padang
- PKS Padang Targetkan 40 Persen Suara untuk Iqbal-Amasrul di Pilkada Padang 2024
- PKB, PDIP, PPP dan Ummat Sepakat Koalisi di Pilkada Padang, Calon Wajib Bawa Hasil Survei