Shalat Berjamaah Boleh di PSBB Tahap II, Mulyadi: Kantongi Izin Pemerintah Dulu

Jumat, 08 Mei 2020, 14:56 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
Shalat Berjamaah Boleh di PSBB Tahap II, Mulyadi: Kantongi Izin Pemerintah Dulu
Sekum MUI Padang, Mulyadi Muslim. (istimewa)

VALORAnews - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang membolehkan aktivitas shalat berjamaah pascadiberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap II di Sumbar terhitung 5-29 Mei 2020 ini.

Aktivitas berjamaah ini terizinkan, jika masjid atau mushalla tersebut berada di zona hijau, mengantongi surat izin dari otoritas pemerintahan serta sejumlah kriteria lainnya. Khusus untuk daerah yang dinyatakan pemerintah kategori zona merah Covid19, fatwa terbaru MUI Padang ini tidak berlaku.

"Izin pemerintah jadi prasyarat utama, bagi pengurus masjid/mushalla yang akan melaksanakan ibadah shalat berjamaah," ungkap Sekum MUI Padang, Mulyadi Muslim, melalui pesan whatsapp, Jumat (8/5/2020).

Jika izin sudah keluar, terang Mulyadi Muslim, pengurus masjid masih harus memperhatikan poin 5, 6 dan 7 maklumat tersebut.

Baca juga: Pegadaian Syariah Bantu Kelola Dana Anak Yatim di Masjid Agung Nurul Iman

Poin 5 Maklumat dan Tausyiah MUI Padang ini menjelaskan, masjid yang akan menyelenggarakan shalat Jumat harus mempertimbangkan lokasi yang tidak berada di jalan perlintasan atau jalan raya.

Point 6 mengatur tentang pengurus masjid yang menyelenggarakan shalat fardhu, Jumat dan Taraweh secara berjamaah harus mengikuti protokoler kesehatan penanganan Covid19 seperti menyediakan tempat cuci tangah sebelum masuk masjid, jemaah mengenakan masker, bawa sajadah dari rumah masing-masing serta pesertanya adalah jemaah tetap yang dikenal pengurus dan dalam kondisi sehat.

Point 7 menerangkan anjuran untuk melaksanakan khutbah Jumat secara iqtishor (dipendekan).

Teknisnya nanti di lapangan, terang dia, pengurus bisa membuat tanda pengenal bagi jamaah yang datang serta ada petugas yang menjaga (piket) di pintu masuk masjid.

Baca juga: KH Nuruzzaman Isi Tabligh Akbar di Masjid Agung Nurul Iman Besok

"Yang tidak ada tanda pengenal, konsekwensinya tidak diizinkan mengikuti shalat berjamaah," urai dia.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI