Shalat Berjamaah Boleh di PSBB Tahap II, Mulyadi: Kantongi Izin Pemerintah Dulu
"Alasan syar'i untuk tidak melakukan ibadah di masjid dan mengganti di rumah karena perkembangan penularan Covid19 terus meningkat, masih berlaku di daerah zona merah," tegasnya.
Proses Rumit
Menurut dia, kandungan maklumat MUI Padang ini, sebenarnya adalah dorongan MUI pada pemerintah, untuk lebih serius dan ketat dalam pengawasan dan mendeteksi penyebaran Covid19.
Baca juga: Masjid Agung Nurul Iman bakal Ramah Anak
Selain itu, memberikan ruang pada pengurus masjid yang mengajukan izin untuk pelaksanaan shalat berjamaah, dengan kriteria yang terukur.
"Dia jadi terukur, karena izin ini baru terbit setelah Dinas Kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan warga sekitar masjid/mushalla. Kemudian, melakukan swab massal serta protokol kesehatan lainnya, sehingga bisa sampai pada kesimpulan aman atau tidak untuk dilaksanakan ibadah berjamaah," terangnya.
"Prosesnya pasti akan rumit. Tetapi, proses ini mesti dikerjakan secara disiplin, jika memang ingin tetap menghidupkan syiar agama di masjid dalam kondisi wabah," tukasnya. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024