Shalat Berjamaah Boleh di PSBB Tahap II, Mulyadi: Kantongi Izin Pemerintah Dulu

Jumat, 08 Mei 2020, 14:56 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
Shalat Berjamaah Boleh di PSBB Tahap II, Mulyadi: Kantongi Izin Pemerintah Dulu
Sekum MUI Padang, Mulyadi Muslim. (istimewa)

"Alasan syar'i untuk tidak melakukan ibadah di masjid dan mengganti di rumah karena perkembangan penularan Covid19 terus meningkat, masih berlaku di daerah zona merah," tegasnya.

Proses Rumit

Menurut dia, kandungan maklumat MUI Padang ini, sebenarnya adalah dorongan MUI pada pemerintah, untuk lebih serius dan ketat dalam pengawasan dan mendeteksi penyebaran Covid19.

Baca juga: Masjid Agung Nurul Iman bakal Ramah Anak

Selain itu, memberikan ruang pada pengurus masjid yang mengajukan izin untuk pelaksanaan shalat berjamaah, dengan kriteria yang terukur.

"Dia jadi terukur, karena izin ini baru terbit setelah Dinas Kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan warga sekitar masjid/mushalla. Kemudian, melakukan swab massal serta protokol kesehatan lainnya, sehingga bisa sampai pada kesimpulan aman atau tidak untuk dilaksanakan ibadah berjamaah," terangnya.

"Prosesnya pasti akan rumit. Tetapi, proses ini mesti dikerjakan secara disiplin, jika memang ingin tetap menghidupkan syiar agama di masjid dalam kondisi wabah," tukasnya. (kyo)

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI