Pengguna dan Pengurus Mesti Cermat Gunakan Barang Milik Daerah

Kamis, 27 Juni 2019, 07:24 WIB | News | Kota Padang
Pengguna dan Pengurus Mesti Cermat Gunakan Barang Milik Daerah
Sekda Padang, Amasrul memberikan arahan pada kegiatan sosialisasi Perda No 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Padang, Rabu (26/6/2019). (humas)

VALORAnews -- Sekda Padang, Amasrul mengingatkan, pejabat penatausahaan barang pengguna dan barang pembantu SKPD/pengurus barang sekolah SMP Negeri dan SD Negeri dilingkungan Setdako Padang, untuk berhati-hati menggunakan barang milik daerah.

"Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan tentang pengelolaan barang milik daerah, seperti aset-aset yang perlu dilakukan pengamanan dan pemeliharaan, misalnya tanah-tanah Pemda perlu disertifikatkan, jelas kepemilikannya. Dari segi penatausahaan agar aset-aset tertata dengan baik," jelas Amasrul pada sosialisasi Perda No 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Padang, Rabu (26/6/2019).

Sosialisasi ini diinisiasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padang.

Amasrul menambahkan, Pemko Padang sudah lima kali berturut-turut memperoleh predikat opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP) terhadap laporan keuangan. Predikat WTP tersebut diraih berkat kerja sama kepala SKPD sebagai pengguna anggaran barang tersebut.

Baca juga: Ada 6 TPS Khusus di Pilkada Padang 2024, Juga Ada Tempat Tertentu, Ini Lokasinya

"Di samping itu, semua elemen juga serius, seksama dan cermat serta memiliki komitmen yang kuat untuk melakukan keuangan dan aset secara transparan dan akuntabel," jelas Amasrul.

Ia berharap, sosialisasi Perda 10/2017 ini, pengguna barang/kuasa, pengurus barang pembantu dapat melaksanakan pengelolaan barang milik daerah dengan baik. Dapat meminimalisir segala kelemahan dan penyimpangan dalam pengelolaan barang milik daerah di SKPD dan sekolah.

"Dengan adanya sosialisasi ini dapat meningkatkan kemampuan dan pemahaman pengurus barang dalam mengelola barang milik daerah dan semoga kedepan dengan pengelolaan aset yang akuntabel Pemko Padang dapat mempertahankan opini dari BPK RI," tutupnya.

Sementara itu, Sekretaris BPKAD Kota Padang, Alfian mengatakan, sosialisasi ini bermaksud memberikan pemahaman kepada pejabat penatausahaan barang pengguna dan barang pembantu SKPD/pengurus barang sekolah SMP Negeri dan SD Negeri dilingkungan Pemerintah Kota Padang.

Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan

"Dengan sosialisasi ini, mereka dapat memahami dan mengimplementasikan tugas dan tanggung jawab sebagai pejabat aparatur pengelolaan barang milik daerah serta mampu meminimalisir segala kelemahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah di SKPD dan sekolah," terangnya.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI