Golkar, PPP dan PDI-P Diprediksi Hanya Dapat 1 Kursi di DPRD Padang
"Akumulasi perolehan suara keempat partai ini mencapai angka 42 kursi. Keempatnya bakal duduk jadi unsur pimpinan dewan," tambah Edo yang juga Korwil Sumbar-Jambi di Poltracking Indonesia.
Metode Sainte Lague ini diperkenalkan seorang matematikawan asal Perancis, Andre Sainte Lague pada 1910. Di Indonesia, metode penghitungan suara ini disahkan pada 21 Juli di DPR RI seiring disetujuinya UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal 414 Ayat 1 UU 7/2017 menyebutkan, partai politik harus memenuhi ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional. Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara jadi kursi di DPR (Pasal 415 Ayat 2) yang memiliki bilangan pembagi (konstanta) ganjil yakni 1, 3, 5, 7 dan seterusnya.
Karena ini hanya perkiraan, publik diharapkan tetap menunggu rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang yang telah mulai dilakukan KPU Padang di 11 kecamatan yang ada di Padang pada hari ini. Menurut Edo, perkiraan penghitungan ini dilakukannya, sebagai upaya menjawab kebutuhan publik akan hasil pemilu 2019. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar