Tak Ada Rekap Absen Online, Habibul: SKP Bulanan Tak Dilayani

Selasa, 09 April 2019, 17:51 WIB | News | Kota Padang
Tak Ada Rekap Absen Online, Habibul: SKP Bulanan Tak Dilayani
Kepala BKPSDM Padang, Habibul Fuadi memberikan arahan pada Sosialisasi Penilaian Prestasi Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Padang, Selasa (9/4/2019) di Ruang Bagindo Aziz Chan Balaikota Padang. (humas)

VALORAnews - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Padang, menggelar Sosialisasi Penilaian Prestasi Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Padang. Kegiatan tersebut akan berlangsung selama dua hari, 9-10 April 2019 di Ruang Bagindo Aziz Chan Balaikota Padang.

Kegiatan ini diikuti Kasubag Umum dan Verifikator dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan dan puskesmas di lingkungan Pemerintah Kota Padang. Sosialisasi ini membahas mengenai Manajemen PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2017.

Kemudian, Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS di Lingkungan Pemko Padang berdasarkan Perwako No 89 Tahun 2018, Penegakan Disiplin PNS berdasarkan UU No 5 Tahun 2014 dan PP No 11 Tahun 2017 dan Petunjuk Teknis Penilaian Prestasi Kerja PNS berdasarkan PP No 46 Tahun 2011.

Kepala BKPSDM Padang, Habibul Fuadi mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mencari solusi terkait permasalahan teknis mengenai penilaian prestasi kerja pegawai di lingkungan Pemko Padang.

Baca juga: Belajar Tatap Muka Dilaksanakan Pekan Depan di Padang, Lama Belajar 6 Jam

"Penilaian prestasi kerja ditinjau dari PP No 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS salah satu indikatornya adalah kehadiran. Di lingkungan Pemko Padang, kehadiran didasarkan pada rekap hasil absensi online yang menjadi tanggung jawab masing-masing OPD. Kedepannya, Sasaran Kerja Pegawai (SKP) bulanan OPD tidak akan dilayani, jika tidak berdasarkan rekap mesin finger print," tutur Habibul.

"Penilaian kinerja dan disiplin PNS dalam pasal 228-230 PP Nomor 11/2017 tentang manajemen PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karir, dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan, dimana penilaian dilakukan oleh atasan langsung atau pejabat yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang PKAP BKPSDM Kota Padang Bambang Adi Sandjoko mengatakan, TPP yang merupakan muara dari disiplin dan kinerja pegawai diberikan berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi dan pertimbangan objektif lainnya.

"TPP diberikan kepada pejabat struktural, fungsional tertentu dan fungsional umum. Perhitungan pemberian TPP berdasarkan 50% kehadiran dan 50% beban kerja pada sistem SKP online. Untuk itu, kegiatan ini diharapkan dapat menampung berbagai permasalahan yang dihadapi OPD dalam pembayaran TPP berdasarkan kinerja pegawai, terkait juga dengan regulasi yang masih harus disempurnakan dan pemahaman aparatur pelaksana yang harus ditingkatkan," ujar Bambang. (rls/vry)

Baca juga: 6 Pejabat Eselon II Setdako Padang Tunggu Penetapan Mendagri

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR