Mal Pelayanan Publik Padang Segera Diresmikan

Selasa, 25 Desember 2018, 20:01 WIB | News | Kota Padang
Mal Pelayanan Publik Padang Segera Diresmikan
Lantai 4 Blok III Pasar Raya Padang, disulap jadi kantor layanan publik bertajuk Mal Pelayanan Publik (MPP). Direncanakan, MPP Padang ini akan diresmikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kamis (27/12/2018). (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Kota Padang jadi kota ke-11 di Indonesia yang memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP). Direncanakan MPP Kota Padang akan diresmikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), di Lantai 4 Blok III Jalan Pasar Baru, Pasar Raya Padang, Kamis (27/12/2018).

Sebagai lokasi percontohan MPP yang ditetapkan kementrian, MPP Kota Padang akan melayani pelayanan publik dari Polresta Padang (SIM, SKCK), Imigrasi (Paspor, Imta, Izin Tinggal), Pajak Pratama 1 dan 2 (NPWP Pribadi/ Perusahaan), PJS Naker (Daftar Baru, Klaim).

Kemudian, Kemenag Padang (Daftar Nikah, Haji/Umrah), PT Jasa Raharja (Daftar Baru, Klaim), BPJS Kesehatan (Daftar baru, Klaim), PT. PLN (Pasang Baru), Bank Nagari (Layanan Perbankan) dan PDAM Kota Padang (Layanan Pasang Baru).

Kepala Bagian Humas Kota Padang, Imral Fauzi mengatakan, MPP Kota Padang juga melayani seluruh perizinan yang tercantum dalam Peraturan Walikota Padang No 61 Tahun 2015 dan Peraturan Walikota Padang No 15 Tahun 2018 meliputi: seluruh izin prinsip, penanaman modal, izin usaha, dan perizinan lainnya.

Baca juga: Survei Voxpol Pilgub Sumbar 2024, Elektabilitas Mahyeldi-Vasko 70,3 Persen, Epyardi-Ekos 16,8 Persen

"Berdasarkan Peraturan Walikota tersebut, seluruh perizinan akan dilayani di MPP Pasar Raya Padang dengan melibatkan SKPD terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Dinas Pendidikan Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pertanian, Bapenda, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Sosial," ungkap Imral.

Imral menambahkan, pembentukan MPP Kota Padang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2017. "MPP sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan dalam upaya menyelenggarakan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman dengan pengintegrasian pelayanan publik," ujar Imral.

Untuk memaksimalkan kehadiran MPP di Kota Padang, seluruh fasilitas telah disiapkan Pemerintah Kota Padang, seperti tempat parkir yang berada di lantai 4 dan lantai 5, penataan pedagang di lantai 1 dan lantai 2, dan akses jalan ke lantai 4.

Baca juga: Gubernur Lantik Hani Syopiar Rustam jadi Pjs Wali Kota Bukittinggi, Bertugas 2 Bulan

"Saat ini, kita masih menggunakan tangga menuju lantai 4, tetapi bagi masyarakat yang membawa kendaraan bisa langsung parkir di lantai 4 dan lantai 5. Di 2019, telah dianggarkan pembangunan 2 unit lift untuk mempermudah akses ke ruangan MPP," terang Imral.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024