Pemko Banjarmasin dan Legal Drafter Studi Komparatif ke Kota Padang

Kamis, 01 November 2018, 21:06 WIB | News | Kota Padang
Pemko Banjarmasin dan Legal Drafter Studi Komparatif ke Kota Padang
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Banjarmasin, M Ikhsan Alhak dan rombongan berjumlah 26 orang, foto bersama dengan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Padang, Medi Iswandi usai dialog di Ruang Abu Bakar Ja'ar Balaikota Padang di

VALORAnews -- Pemko Padang menerima kunjungan studi komparatif Pemko Banjarmasin dan para Legal Drafter (Perancang Undang-Undang) dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Rombongan berjumlah 26 orang tersebut, dipimpin Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Banjarmasin, M Ikhsan Alhak. Mereka disambut Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Padang, Medi Iswandi mewakili Walikota Padang, di Ruang Abu Bakar Ja'ar Balaikota Padang di kawasan Aie Pacah, Rabu (31/10/2018).

Kunjungan ini didasarkan kepada perjanjian kerjasama yang telah disepakati antara Disbudpar Kota Banjarmasin dan Kanwil Kemenkumham Kalsel, terkait fasilitasi dan asistensi penyusunan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam pengembangan pariwisata di Kota Banjarmasin yang saat ini dalam tahap menjelang finalisasi dan masih membutuhkan beberapa masukan.

"Uji publik telah dilakukan sebagai salah satu syarat bahwa Ranperda yang disusun telah dikomunikasikan dengan para pemangku kepentingan pariwisata dan instansi lainnya. Banyak saran dan kami masih merasa kurang. Kami merasa perlu diskusi lagi. Termasuk untuk sharing beberapa produk pariwisata yang dihasilkan Kota Padang. Semoga ada hal yang dapat kami petik dan praktekkan nanti di Kota Banjarmasin," jelas M Ikhsan menyampaikan maksud kunjungannya.

Baca juga: Sosper No 1 Tahun 2020, Imral Adenansi Jelaskan Kewajiban Pemerintah Daerah di Pariwisata Halal

"Sebagai dasar penguatan dari aspek hukum dalam Ranperda atau produk legislasi daerah tersebut, Disbudpar Banjarmasin menggandeng Kemenkumham yang merupakan fungsional perancang undang-undang (legal drafter). Kami berharap, diskusi singkat nanti dapat memberikan warna terhadap Ranperda yang sedang disusun," imbuhnya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalsel, Subianta Mandala yang turut mendampingi menjelaskan lebih lanjut bahwa saat ini sedang disusun Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (Ripparda) Kota Banjarmasin, Ranperda Wisata Relijius dan Ranperda Kawasan Wisata Siring.

"Kota Padang saat ini juga sedang melakukan penyusunan Ripparda guna memastikan arah pembangunan kepariwisataan yang memuat rumusan strategis mengenai destinasi, promosi, industri dan kelambagaan pariwisata yang dikehendaki," terangnya.

Disparbud Kota Padang, ungkap Medi, mengawalinya dengan mensinergikan visi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Padang, yaitu mewujudkan Kota Padang sebagai kota pendidikan, perdagangan dan pariwisata yang sejahtera, religius dan berbudaya dengan visi dalam rencana strategis (renstra) Disparbud Kota Padang, yaitu mewujudkan Padang sebagai destinasi wisata pesisir yang nyaman, indah dan berkesan.

Baca juga: Pemprov Sumbar Gelontorkan Rp137 miliar untuk Perbaikan Jalan Provinsi di Tanah Datar

Menurut Medi, sektor pariwisata sebagai urusan pilihan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah dapat dikembangkan dan diberdayakan secara profesional dalam upaya meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: