Padang Percepat Proses Perekaman dan Pencetakan KTP-El Jelang Pemilu 2019, Ini Alasannya
"Sehingga pada pemilu nanti semua penduduk Kota Padang yang wajib berk-KTP bisa dipastikan 100 persen. Sehingga bisa menunaikan hak pilihnya," tuturnya.
Ia mengungkapkan, sesuai data yang dikumpulkan DPPKB Dukcapil Sumbar, bahwa penduduk Kota Padang wajib ber-KTP sebanyak 643 ribu. Sudah rekam 610 ribu, sehingga lebih kurang ada 33 ribu lagi yang belum melakukan perekaman.
"Kami harapkan kepada Pemko Padang khususnya melalui para camat, agar dapat mencari sebanyak 33 ribu lebih tersebut di kecamatan masing-masing. Baik yang masih ada orangnya, sudah pindah dan meninggal, harus kita pastikan sesuai data di Disdukcapil," imbaunya. (rls/vry)
Baca juga: Pemko Padang Gelar Ujicoba Cetak KTP Elektronik di 2 Kecamatan
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Ada 6 TPS Khusus di Pilkada Padang 2024, Juga Ada Tempat Tertentu, Ini Lokasinya
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan