Golkar yang Sah Ada di Putusan PN Jakarta Utara
*Yusril Ihza Mahendra
Kalau ada yang kasasi, maka putusan banding PT Jakarta belum inkracht. Semua pihak harus menunggu putusan kasasi MA. Sebaliknya, kalau semua pihak tidak ajukan kasasi, maka putusan PT Jakarta menjadi final dan inkracht.
Pada hemat saya, andaipun Menkumham dan kubu munas Ancol ajukan kasasi, hal itu hanya akan memperpanjang waktu penuntasan penyelesaian masalah Golkar.
Namun, semuanya saya serahkan kepada para pihak, apakah akan segera mengakhiri kemelut ini atau masih akan menunggu putusan kasasi MA atas putusan PN Jakut dan PT Jakarta, yang telah mengalahkan Menkumham dan kubu Munas Ancol. (*)
*Advokat
Opini Terkait
Tanggulangi Stunting dengan Edukasi Gizi dan PMT Pangan...
Opini - 03 Mei 2024
Oleh: Dr dr Zuhrah Taufiqa MBiomed
Kesenjangan Pelayanan Kanker: Tantangan dan Harapan
Opini - 01 Mei 2024
Oleh: Dr. Rhandyka Rafli, Sp.Onk.Rad(K)
Fenomena Politik Keluarga dan Tantangan Demokrasi Kita
Opini - 08 Maret 2024
Oleh: Dr Hary Efendi Iskandar