Golkar yang Sah Ada di Putusan PN Jakarta Utara
*Yusril Ihza Mahendra
Putusan PTUN Jakarta yang kini dikuatkan oleh MA dalam putusan tingkat kasasi, hanyalah berkaitan dengan SK Menkumham. Tidak berkaitan dengan Munas Golkar mana yang sah. Sesuai kewenangannya, PTUN hanyalah mengadili sah tidaknya SK yang diterbitkan oleh Pejabat TUN.
Kewenangan mengadili dan memutuskan sah atau tidaknya munas dan kepengurusan yang dihasilkannya adalah kewenangan peradilan umum dalam perkara perdata, yang dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Putusan PTUN Jakarta yang dikuatkan MA itu menyatakan, SK Menkumham yang mensahkan DPP Golkar hasil Munas Ancol adalah batal dan tidak sah. MA dalam putusannya juga memerintahkan Menkumham, untuk mencabut SK tersebut.
Adalah benar bahwa Putusan PTUN tersebut, menolak permohonan ARB dan Idrus Marham untuk memerintahkan Menkumham menerbitkan SK yang mensahkan susunan pengurus DPP Golkar hasil Munas Bali.
Penolakan PTUN yang dikuatkan oleh Putusan Kasasi MA tersebut, didasari pertimbangan bahwa untuk menilai Munas mana yang sah dan pengurus mana yang sah, tidak dapat dinilai oleh hakim TUN. Karena itu, apakah Menkumham akan mensahkan permohonan kubu Munas Bali atau tidak, hal itu sepenuhnya kewenangan Menkumham untuk menindaklanjutinya.
Sementara, Menkumham Yasonna Laoly sudah mengatakan, akan segera mencabut SK-nya yang mensahkan susunan pengurus hasil Munas Ancol. Namun, ia menolak untuk menerbitkan SK baru untuk mensahkan kepengurusan hasil Munas Bali, dengan alasan Putusan Kasasi MA (perkara TUN) tidak memerintahkan dirinya untuk melakukan hal itu.
Memang benar, MA tidak memberikan perintah demikian. Sehingga, dia bisa memilih mensahkan permohonan Munas Bali atau menolaknya. Ini semua tergantung pada sikap apa yang akan diambil Menkumham, jika semata-mata mengacu pada Putusan Kasasi MA yang menguatkan putusan PTUN Jakarta.
Namun, Menkumham Yasonna tidak bisa mengabaikan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang mengalahkan dirinya setelah digugat ARB dan Idrus Marham. Putusan PN Jakut itu menyatakan, bahwa Munas Bali adalah sah, demikian juga susunan pengurus yang dihasilkannya.
Sebaliknya, Munas Ancol tidak sah dan pengurus yang dihasilkannya juga tidah sah. PN Jakut juga menyatakan, Menkumham terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mensahkan DPP Golkar hasil Munas Ancol.
Putusan PN Jakut itu, dua minggu yang lalu, dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dalam putusan tingkat banding. Konon, menurut Zainudin Amali, kubu Munas Ancol, ajukan kasasi walau belum menyerahkan memori kasasinya.
Belum jelas sikap Menkumham apakah akan kasasi atau tidak atas putusan PT Jakarta tersebut.
*Advokat
Opini Terkait
Kemenangan Kebenaran (Pelajaran Moral dari Kasus Dr Khairul...
Opini - 16 November 2024
Oleh: Zaiyardam Zubir
Tanpa Perencanaan Matang, Tujuan Humas Bagai Mimpi di Siang...
Opini - 18 Mei 2024
Oleh: Yandra Mulyadi