Golkar yang Sah Ada di Putusan PN Jakarta Utara

*Yusril Ihza Mahendra

Jumat, 30 Oktober 2015 | Opini
Golkar yang Sah Ada di Putusan PN Jakarta Utara
Yusril Ihza Mahendra - Advokat

Kalau ada yang kasasi, maka putusan banding PT Jakarta belum inkracht. Semua pihak harus menunggu putusan kasasi MA. Sebaliknya, kalau semua pihak tidak ajukan kasasi, maka putusan PT Jakarta menjadi final dan inkracht.

Pada hemat saya, andaipun Menkumham dan kubu munas Ancol ajukan kasasi, hal itu hanya akan memperpanjang waktu penuntasan penyelesaian masalah Golkar.

Namun, semuanya saya serahkan kepada para pihak, apakah akan segera mengakhiri kemelut ini atau masih akan menunggu putusan kasasi MA atas putusan PN Jakut dan PT Jakarta, yang telah mengalahkan Menkumham dan kubu Munas Ancol. (*)

Halaman:
1 2

*Advokat

Bagikan:
Kampus FMIPA Unand

Pentingnya Kesantunan Berbahasa di Media Sosial

Opini - 25 November 2024

Oleh: Kelompok 3

Erison A.W.

Dr Rasidin Diangkat jadi Wali Kota

Opini - 16 Agustus 2024

Oleh: Erison A.W.

Hamriadi S.Sos ST

Putra Daerah di Pusaran Pilkada Bukittinggi

Opini - 16 Juli 2024

Oleh: Hamriadi S.Sos ST

Dosen FISIP Unand.

UKT Mahal, Tak Usah Kuliah

Opini - 20 Mei 2024

Oleh: Dr Emeraldy Chatra