Golkar yang Sah Ada di Putusan PN Jakarta Utara
*Yusril Ihza Mahendra
Jumat, 30 Oktober 2015 | Opini
Kalau ada yang kasasi, maka putusan banding PT Jakarta belum inkracht. Semua pihak harus menunggu putusan kasasi MA. Sebaliknya, kalau semua pihak tidak ajukan kasasi, maka putusan PT Jakarta menjadi final dan inkracht.
Pada hemat saya, andaipun Menkumham dan kubu munas Ancol ajukan kasasi, hal itu hanya akan memperpanjang waktu penuntasan penyelesaian masalah Golkar.
Namun, semuanya saya serahkan kepada para pihak, apakah akan segera mengakhiri kemelut ini atau masih akan menunggu putusan kasasi MA atas putusan PN Jakut dan PT Jakarta, yang telah mengalahkan Menkumham dan kubu Munas Ancol. (*)
Halaman:
1 2
*Advokat
Opini Terkait
Kemenangan Kebenaran (Pelajaran Moral dari Kasus Dr Khairul...
Opini - 16 November 2024
Oleh: Zaiyardam Zubir
Tanpa Perencanaan Matang, Tujuan Humas Bagai Mimpi di Siang...
Opini - 18 Mei 2024
Oleh: Yandra Mulyadi