Menakar Pencalonan DPD pada Pemilu 2024

*Adri, S.Sos.I, MA

Selasa, 14 Februari 2023 | Opini
Menakar Pencalonan DPD pada Pemilu 2024
Adri, S.Sos.I, MA - Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Pasaman Barat

Klasifikasi dukungan ganda dan sanksi pengurangan

Ketentuan dukungan ganda identik dan potensi ganda. (istilah potensi ganda dan ganda identik belum diatur secara spesifik dalam Peraturan KPU sebelumnya), meskipun secara subtansif aspek-aspeknya sudah diatur.

Adapun ganda identik apabila terdapat kesamaan data pendukung yang meliputi nama, NIK, jenis kelamin, tanggal lahir, pekerjaan dan alamat lengkap (aspeknya sesuai dengan pengaturan pada pemilu tahun 2019). Dan adapun istilah potensi ganda bila terdapat kesamaan terhadap NIK pendukung (selaras dengan aturan pada Pemilu 2019 dan aturan partai politik 2024).

Untuk mendukung pasal 260 ayat 3 UU 7/2017 yang mengatur "Dalam hal ditemukan bukti adanya data palsu atau ganda yang sengaja digandakan oleh bacalon terkait dengan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih, bacalon dikenai penggurangan jumlah dukungan minimal pemilih atau data yang digandakan", maka penegasan "data yang sengaja digandakan" pada pasal 16 ayat 3 PKPU sebelumnya ditambahkan dengan pengertian data ganda identik dan potensi ganda.

Ketentuan ini didukung secara teknis oleh aplikasi Silon yang memberi peringatan dukungan ganda (potensi ganda dan ganda identik internal maupun eksternal) saat penginputan dokumen.

Klarifikasi dan metode sampel

Klarifikasi pada masa verifikasi administrasi untuk: pertama, verifikasi dukungan ganda identik, potensi ganda (ganda internal dan ganda eksternal); kedua, verifikasi dukungan yang belum 17 tahun dan pekerjaan PNS/TNI/Polri, kepala desa, serta penyelenggara pemilu.

Klarifikasi pada masa verifikasi administrasi dilakukan oleh KPU kabupaten/Kota paling lambat 1 (satu) hari sebelum verifikasi administrasi di KPU Provinsi selesai. Kemudian dilakukan verifikasi faktual dilaksanakan dengan metode sampel.

Bagaimana Pendukung tidak terdapat dalam DPT atau DP4?

Pemilu 2019, PKPU tidak mengatur secara detail langkah yang ditempuh apabila terdapat pendukung yang tidak terdapat dalam DPT atau DP4. jika terdapat kondisi di atas, langkah yang sering ditempuh adalah KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Disdukcapil dimana seringkali Disdukcapil tidak bersedia mengeluarkan surat keterangan.

Untuk pemilu 2024 dalam hal setelah dikukan verifikasi, terdapat pendukung yang tidak tercantum di dalam DPT atau daftar pemilih berkelanjutan, dan/atau DP4, KPU Kabupaten/Kota memberikan status dukungan tidak memenuhi syarat.

Halaman:

*Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Pasaman Barat

Bagikan:
Ramdalel Bagindo Ibrahim

Mengobati Luka Galodo dengan Hati dan Kelola Pikir

Opini - 17 Mei 2024

Oleh: Ramdalel Bagindo Ibrahim

Dr dr Zuhrah Taufiqa MBiomed.

Tanggulangi Stunting dengan Edukasi Gizi dan PMT Pangan...

Opini - 03 Mei 2024

Oleh: Dr dr Zuhrah Taufiqa MBiomed

Dr. Rhandyka Rafli, Sp.Onk.Rad(K)

Kesenjangan Pelayanan Kanker: Tantangan dan Harapan

Opini - 01 Mei 2024

Oleh: Dr. Rhandyka Rafli, Sp.Onk.Rad(K)