Menakar Pencalonan DPD pada Pemilu 2024
*Adri, S.Sos.I, MA
Penetapan hasil verifikasi syarat dukungan
Pada pemilu 2019 penyerahan syarat dukungan beririsan dengan pendaftaran dan verifikasi syarat calon, sementara pemilu 2024 penyerangan syarat dukungan dilakukan sebelum pendaftaran calon. Calon DPD baru bisa melakukan pendaftaran setelah memenuhi syarat dukungan.
Jadi, setelah proses verifikasi syarat dukungan selesai, KPU menetapkan SK Calon yang memenuhi syarat dukungan sebagai syarat mengikuti pendaftaran calon.
Pengambilan foto calon DPD
Hal ini mengingat surat suara DPD menggunakan foto sehingga untuk penyeragaman kualitas, maka pengambilan foto dilakukan di tiap KPU Provinsi. Pengaturan ini tetap memperhitungkan efektivitas kerja penyelenggara di tingkat Provinsi. Penggunaan foto diatur agar tidak melakukan penggantian foto setelah penetapan DCT. Pemilu 2019 calon DPD dari seluruh Indonesia melakukan verifikasi foto secara langsung ke Tim Penyusun DCS dan DCT KPU RI di Jakarta, sementara pemilu 2024 Verifikasi foto dilakukan oleh Calon DPD dan KPU Provinsi melalui aplikasi Silon.
Bagaimana Calon DPD adalah Pengurus Partai Politik?
Amar putusan MK nomor 30/PUU-XVI/2018, pada frasa "pekerjaan lain" dalam pasal 182 huruf l UU nomor 7/2017 tentang Pemilihan umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik.
Sudah tertuang dalam pasal 60A ayat (3), (4) dan (5) PKPU 26 Tahun 2018. Untuk pemilu 2024 nantinya terdapat calon dengan kondisi tersebut, bakal calon wajib menyampaikan surat pengunduran diri sebagai pengurus partai politik yang bernilai hukum dan tidak dapat ditarik kembali, yang ditandatangani oleh bakal calon anggota DPD yang bersangkutan dan dibumbuhi materai dan disampaikan kepada KPU melalui KPU Provinsi/KIP Aceh paling lambat 1 (satu) hari sebelum penetapan DCT anggota DPD.
Wallua'lam. (*)
*Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Pasaman Barat
Opini Terkait
Kemenangan Kebenaran (Pelajaran Moral dari Kasus Dr Khairul...
Opini - 16 November 2024
Oleh: Zaiyardam Zubir
Tanpa Perencanaan Matang, Tujuan Humas Bagai Mimpi di Siang...
Opini - 18 Mei 2024
Oleh: Yandra Mulyadi