Liputan Khusus Pilkada Payakumbuh: KPU Payakumbuh Tetapkan Riza-Erwin Peraih Suara Terbanyak

Selasa, 28 Februari 2017, 18:31 WIB | Kota Payakumbuh
Liputan Khusus Pilkada Payakumbuh: KPU Payakumbuh Tetapkan Riza-Erwin Peraih Suara...
Ketua KPU Payakumbuh, Muhammad Khadafi, menandatangani berita acara pleno penetapan rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Payakumbuh, Kamis (23/2/2017), di Gedung Serba Guna M Yamin Kubu Gadang. (humas)

VALORAnews - Pasangan calon yang diusung PKS, PBB dan Partai Gerindra, ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak pada pemilihan walikota dan wakil walikota Payakumbuh pada pemilihan serentak 2017, Kamis (23/2/2017). Pasangan Riza Falepi-Erwin Yunaz dengan nomor urut 2 ini, meraih suara sebanyak .946 suara dari 57.178 suara sah atau 43,63 persen.

Sementara, pesaingnya yang diusung Partai Golkar, Partai Demokrat, PAN, PDI Perjuangan, serta Hanura ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak kedua. Suwendel Muchktar-Fitrial Bachri yang memiliki nomor urut 3 ini, meraup suara pemilih sebanyak 21.114 suara atau 36,93 persen. Sedangkan pasangan calon dari jalur perseorangan, Wendra Yunaldi-Ennaidi jadi peraih suara terbanyak ketiga. Pasangan calon dengan nomor urut 1 ini, mampu meraih 11.058 suara atau 19,34 persen.

Baca juga: PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih

Perolehan suara ini, berdasarkan rapat pleno terbuka KPU Payakumbuh tentang rekapitulasi, penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara pada pemilihan serentak 2017 yang diikuti 101 daerah di Indonesia. Suara yang direkapitulasi ini berasal dari lima kecamatan di kota batiah itu yakni Payakumbuh Timur, Payakumbuh Utara, Payakumbuh Barat, Payakumbuh Selatan dan Kecamatan Lamposi Tigo Nagari.

"Pasangan Riza-Erwin kita tetapkan sebagai peraih suara terbanyak disusul Suwandel-Fitrial pada posisi kedua dan Wendra-Ennaidi pada tempat ketiga," ungkap Ketua KPU Payakumbuh, Muhammad Khadafi saat penutupan pleno yang dihadiri tim pemenangan ketiga pasangan calon, Ketua Bawaslu Sumbar, Elly Yanti, Panwaslu Payakumbuh dan pihak terkait lainnya di Gedung Serba Guna M Yamin Kubu Gadang.

Baca juga: PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu

Dengan penetapan peroleh suara ini, terang Khadafi, maka hasil sementara pilkada sudah bisa diketahui. "Perolehan suara masing-masing pasangan calon di pilkada Payakumbuh sudah bisa diketahui dengan selesainya proses rekapitulasi di tingkat kota," kata Khadafi.

Selang tiga hari setelah penetapan perolehan suara ini, terangnya, merupakan masa pengajuan keberatan pada Mahkamah Konstitusi. Jika tidak ada gugatan, maka KPU Payakumbuh akan melakukan pleno penetapan pasangan calon terpilih.

Baca juga: KPU Mentawai Gelar Debat Publik di Hotel Bujay, Tiga Paslon Hadir Lengkap

"Untuk penetapan pasangan calon terpilih, akan dilakukan antara tanggal 8 sampai 10 Maret mendatang. Ini mengacu pada program, tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan KPU," tambahnya.

Dia menerangkan, proses rekapitulasi kemarin berjalan lancar dan kondusif. Tidak ada sanggahan atau keberatan dari saksi-saksi pasangan calon. "Hanya ada masukan dan itu sudah dicatatkan dalam form model DB-2," ujarnya.

Baca juga: Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada

Rekapitulasi perolehan hasil suara ini, hanya ditandatangani saksi dari dua pasangan calon yaitu saksi paslon nomor urut 1 dan nomor urut 2.

"Saksi pasangan calon nomor urut 3 tidak menandatangani hasil rekapitulasi namun menerima berkas rekapitulasi," ungkap Khadafi.

Baca juga: PILKADA 2024, Era Sukma Munaf: Wali Nagari Jangan Terlalu Simpati, Sanksi Berat Menanti

Dikatakan Khadafi, bagi pasangan calon yang tidak puas dan menerima hasil tersebut, dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam tempo 3x24 jam. Hal ini merujuk Pasal 158 Ayat (2) UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Namun, syaratnya, selisih perolehan suara tak lebih dari angka 2 persen. (kyo/adv)

Editor: Mangindo Kayo

Bagikan: