Cagub Sumbar dari Jalur Perseorangan Butuh 458.101 Dukungan

Sabtu, 23 Mei 2015, 20:52 WIB | Provinsi Sumatera Barat
Cagub Sumbar dari Jalur Perseorangan Butuh 458.101 Dukungan
Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik saat memberikan materi saat bimbingan teknis PPID bagi tiga KPU Bukittinggi, Sijunjung, Padangpariaman dan provinsi di Padang, 10 Mei 2015. (AI Mangindo Kayo/valoranews)

VALORAnews -- Berminat mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) gubernur Sumbar 2015 dari jalur perseorangan, syaratnya adalah setiap pasangan calon harus didukung paling sedikit 458.101 jiwa penduduk yang telah memenuhi persyaratan. Dukungan ini, juga harus tersebar di 10 kabupaten/kota yang ada di Sumbar.

"Dukungan ini dibuat dalam surat pernyataan dukungan dengan format merujuk pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan," ungkap Ketua KPU Sumbar, Amnasmen dalam pengumuman No 195/KPU-Prov.003/V/2015.

Baca juga: Mahyeldi yang Teruji Membangkitkan Pariwisata

Surat pernyataan dukungan itu berisi nomor urut, nama lengkap pendukung, NIK atau nomor dokumen kependudukan lainnya, jenis kelamin, alamat, RT/RW, tempat tanggal lahir/umur, belum/sudah/pernah kawin dan tanda tangan/cap jempol.

"Dokumuen dukungan ini disusun berurutan mulai RT/RW terkecil dan dijilid per desa/kelurahan/nagari menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan. Di lembar terakhir dukungan per desa/kelurahan ini, ditandatangani calon perseorangan dengan dibubuhi materai Rp6.000. Kemudian, tiap-tiap desa/kelurahan dalam kecamatan, direkap dengan merujuk dokumen Model B.2-KWK Perseorangan," tutur Amnasmen.

Baca juga: Kolektor 5 Ribu Buku yang Kini Diunggulkan Rakyat jadi Gubernur Sumbar

Unduh kelengkapan persyaratan calon perseorangan disini.

Dokumen dukungan calon perseorangan ini diserahkan ke KPU Sumbar, terang Amnasmen, dalam rangkap tiga dengan ketentuan asli dan dua rangkap salinan. "Dokumen dukungan calon perseorangan ini, diserahkan dalam bentuk soft dan hard copy mulai 8-12 Juni pada jam kerja yaitu pada pukul 08.00 WIB-16.00 WIB di kantor KPU Provinsi Sumbar Jl Pramuka No 9 Lolong, Padang," terangnya.

Baca juga: NA-IC Merupakan Perpaduan Birokrat dan Teknokrat, Fadlizon: 'Lakek Tangan' Sudah Teruji

Jika dukungan yang diberikan dan sebarannya ternyata setelah diteliti masih belum memenuhi persyaratan, terang Amnasmen, pasangan calon perseorangan ini diberi waktu melengkapi dan/atau memperbaiki paling lambat Jumat (12/6/2015) pukul 16.00 WIB.

"Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi sekretariat KPU Sumbar Jl, Pramuka No 9 Lolong, Padang Telepon 0751 -- 446654," tutur Amnasmen. (kyo)

Baca juga: Dukungan Mubaligh Muhammadiyah Mempertegas Mahyeldi Representatif Ulama

Editor: Mangindo Kayo

Bagikan: