Kendaraan Bersumbu III Dilarang Lewati Ruas Jalan Simpang Koto Mambang-Balingka-Padang Lua Mulai 1 Juli

Sabtu, 29 Juni 2024, 11:09 WIB | Kab. Agam
Kendaraan Bersumbu III Dilarang Lewati Ruas Jalan Simpang Koto Mambang-Balingka-Padang...
Ilustrasi

AGAM (29/6/2024) -- Pemprov Sumbar batasi kendaraan angkutan barang yang melintasi ruas Simpang Koto Mambang Sicincin-Malalak-Padang Luar, konfigurasi sumbu roda I-II-III (kendaraan bersumbu tiga) dan/atau lebih.

Pembatasan kendaraan tidak berlaku bagi kendaraan tangki pertamina yang membawa BBM dan gas elpiji.

Baca juga: Pemkab Agam Fasilitasi Tiga Warganya yang Dievakuasi dari Lebanon ke Nagari Koto Tinggi

"Pembatasan ini akan mulai diberlakukan efektif per tanggal 1 Juli 2024 hingga ruas jalan Padang-Bukittinggi via Lembah Anai sudah bisa dilalui," ungkap Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi.

Keputusan ini diambil untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan serta mengurangi kerusakan infrastruktur akibat beban kendaraan yang melebihi kapasitas.

Baca juga: Ada Buaya Muncul di Sekitar SDN 12 Batang Tiku, Ini Arahan Pjs Bupati Agam

Langkah ini diambil setelah evaluasi menyeluruh terhadap kondisi jalan yang sering mengalami kerusakan parah akibat tingginya volume dan beban kendaraan berat.

Sementara, Kadishub Agam, Andrinaldi menyebutkan, pembatasan ini sangat penting untuk menjaga kualitas jalan dan keselamatan pengguna.

Baca juga: 40 Pelaku UMKM Sektor Kuliner di Agam Ikuti Pelatihan Peningkatan Inovasi dan Higienitas

"Kami telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa sosialisasi dan penegakan aturan ini berjalan efektif," ungkap Andrinaldi.

Andrinaldi juga mengimbau masyarakat dan pengemudi, untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kebaikan bersama.

Baca juga: Sekda Agam Ingatkan Pentingnya Laporan dan Dokumen Keuangan Tuntas

"Kami berharap semua pihak dapat memahami dan mendukung kebijakan ini. Dengan adanya pembatasan ini, kami optimis kualitas jalan akan lebih terjaga dan risiko kecelakaan dapat diminimalisir," tuturnya.

Selain itu, ia juga mengimbau pengemudi atau perusahaan angkutan barang, memastikan angkutan barang yang dioperasionalkan tidak melanggar kegentuan Over Dimension dan Over Loading (ODOL).

Baca juga: Kapolres Agam Pimpin Apel Pasukan Operasi Zebra Singgalang 2024, Ini Pesannya

Sosialisasi mengenai pembatasan ini akan terus dilakukan melalui berbagai media agar informasi dapat tersampaikan dengan baik kepada seluruh pengguna jalan. (adv)

Editor: Mangindo Kayo

Bagikan: