Kendaraan Bersumbu III Dilarang Lewati Ruas Jalan Simpang Koto Mambang-Balingka-Padang Lua Mulai 1 Juli

Sabtu, 29 Juni 2024, 11:09 WIB | Kab. Agam
Kendaraan Bersumbu III Dilarang Lewati Ruas Jalan Simpang Koto Mambang-Balingka-Padang...
Ilustrasi

AGAM (29/6/2024) -- Pemprov Sumbar batasi kendaraan angkutan barang yang melintasi ruas Simpang Koto Mambang Sicincin-Malalak-Padang Luar, konfigurasi sumbu roda I-II-III (kendaraan bersumbu tiga) dan/atau lebih.

Pembatasan kendaraan tidak berlaku bagi kendaraan tangki pertamina yang membawa BBM dan gas elpiji.

Baca juga: Ombudsman Serahkan Hasil Kajian Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan di Agam pada Pjs Bupati

"Pembatasan ini akan mulai diberlakukan efektif per tanggal 1 Juli 2024 hingga ruas jalan Padang-Bukittinggi via Lembah Anai sudah bisa dilalui," ungkap Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi.

Keputusan ini diambil untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan serta mengurangi kerusakan infrastruktur akibat beban kendaraan yang melebihi kapasitas.

Baca juga: Partisipasi Pilkada Agam Ditargetkan 81 Persen

Langkah ini diambil setelah evaluasi menyeluruh terhadap kondisi jalan yang sering mengalami kerusakan parah akibat tingginya volume dan beban kendaraan berat.

Sementara, Kadishub Agam, Andrinaldi menyebutkan, pembatasan ini sangat penting untuk menjaga kualitas jalan dan keselamatan pengguna.

Baca juga: Pjs Bupati Agam Pimpin Rapat Koordinasi Jelang Pencoblosan Pemilihan Serentak 2024, Ini yang Dibahas

"Kami telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa sosialisasi dan penegakan aturan ini berjalan efektif," ungkap Andrinaldi.

Andrinaldi juga mengimbau masyarakat dan pengemudi, untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kebaikan bersama.

Baca juga: Pjs Bupati Agam: Penguatan SDM harus Sejalan dengan Kebutuhan Era Digital

"Kami berharap semua pihak dapat memahami dan mendukung kebijakan ini. Dengan adanya pembatasan ini, kami optimis kualitas jalan akan lebih terjaga dan risiko kecelakaan dapat diminimalisir," tuturnya.

Selain itu, ia juga mengimbau pengemudi atau perusahaan angkutan barang, memastikan angkutan barang yang dioperasionalkan tidak melanggar kegentuan Over Dimension dan Over Loading (ODOL).

Baca juga: Pjs Bupati Agam jadi Instruktur Olahraga Rabu Pagi, Ini Pesannya

Sosialisasi mengenai pembatasan ini akan terus dilakukan melalui berbagai media agar informasi dapat tersampaikan dengan baik kepada seluruh pengguna jalan. (adv)

Editor: Mangindo Kayo

Bagikan: