Agam Raih WTP Kesepuluh secara Berturut-turut, Bupati: Tak Banyak Daerah Mampu Seperti Ini
AGAM (3/5/2024) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumatera Barat berikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Agam tahun 2023.
Penghargaan WTP ini, merupakan yang ke-10 kalinya diterima Pemkab Agam secara berturut-turut.
Baca juga: Kemenag Luncurkan BPKH Apps, Wamenag: Untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Haji
"Ini merupakan sebuah prestasi yang mengesankan. Tidak banyak daerah yang seperti ini. Kita harus menyukurinya," ungkap Bupati Agam, Andri Warman, usai menerima penghargaan, Jumat.
Opini WTP dari BPK ini, setelah hasil pemeriksaan terhadap LKPD Agam Tahun 2023 yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa penyusunannya telah sesuai dengan SAP (standar akutansi pemerintah) berbasis akrual.
Baca juga: BPKH Hajj Run 2024 Diikuti Peserta dari Berbagai Provinsi di Indonesia
Selain itu, juga telah diungkapkan secara memadai dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material.
Kemudian, juga telah menyusun dan merancang unsur-unsur Sistem Pengendalian Internal (SPI) yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan,
Baca juga: Audy Joinaldy Terangkan 5 Potensi yang Harus Dipahami BUMD, BLUD dan Bumdes
Diketahui, LKPD adalah salah satu bentuk akuntabilitas kinerja dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan negara kepada publik yang efektif, bersih, akuntabel dan melayani terutama dalam pengelolaan dan pengunaan anggaran serta keuangan daerah.
Penghargaan WTP ke-10 yang diserahkan Kepala BPK Perwakilan Sumatera Barat, Arif Agus ini, diterima Bupati Agam, Andri Warman didampingi Novi Irwan (Ketua DPRD) serta sejumlah staf di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung A Kantor BPK Sumbar di Padang.
Baca juga: Pjs Wali Kota Bukittinggi Temui Anggota IV BPK RI
Pada peristiwa penting ini, Andri Warman menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya, atas atensi BPK dalam mengawasi penggunaan anggaran di Kabupaten Agam, dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan untuk Agam lebih maju.
Selain itu, Andri Warman menyampaikan ucapan terima kasih pada seluruh jajaran Pemkab Agam, yang telah taat aturan dan azaz dalam menggunakan keuangan daerah.
Baca juga: BPKH Gelar Sayembara Logo, Nama dan Desain User Interface, Simak Syarat, Kategori dan Hadiahnya
"Kami atas nama pribadi dan kepala daerah, mengucapkan terimakasih atas kerjasama semua jajaran dengan solid, sehingga hari ini kita dianugerahi WTP yang ke-10 kalinya," ungkap Andri Warman.
Andri Warman juga mengapresiasi kinerja Pemkab Agam, atas dinobatkannya Kabupaten Agam sebagai peringkat pertama dalam SPM (Standar Pelayanan Minimal) tahun 2023 di antara seluruh kabupaten/kota di Sumatera Barat.
Selain itu, Pemkab Agam juga meraih peringkat ketiga dalam kinerja pemerintahan daerah tahun 2023 di antara kabupaten/kota se-Sumatera Barat.
"Mari jadikan semua prestasi ini sebagai pemacu semangat mengelola keuangan serta mempertanggungjawabkannya serta melayani masyarakat lebih baik lagi dimasa depan," ajak Andri Warman.
Sementara, Novi Irwan mengatakan, hasil opini WTP terhadap LKPD Tahun 2023 ini, akan digunakan sebagai bahan dalam menjalankan fungsi pengawasan (controlling) dari lembaga legislatif.
"Kita turut mengapresiasi hasil pemeriksaan/opini dan pembinaan ini serta akan kita jadikan untuk meningkatkan pengawasan anggaran sesuai dengan Tupoksi kita di parlemen," jelas Novi.
Segera Tindaklanjuti Rekomendasi
Kepala BPK Perwakilan Sumatera Barat, Arif Agus menekankan, pemeriksaan LKPD ini ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akutansi pemerintah.
Kemudian, juga memperhatikan kecukupan pengungkapan, efektifitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan. Atas kriteria itu, Pemkab Agam telah berhasil memenuhi persyaratan tersebut dan mematuhi aturan pengelolan anggaran.
Dalam sambutannya, Arif Agus mengharapkan, Pemkab Agam segera melaksanakan kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dalam waktu 60 hari.
Ini sesuai dengan Pasal 20 Ayat (3) UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
"Semoga, apa yang telah dicapai dapat bermanfaat bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel terhadap pengelolaan keuangan pada pemerintah daerah," harap Arif Agus. (adv)
Editor: Mangindo Kayo