Pembuatan Peta 1:5000 jadi Rekomendasi Diskusi Terpumpun II Penyusunan RDTR Simpang Empat

Sabtu, 28 Oktober 2023, 08:15 WIB | Kab. Pasaman Barat
Pembuatan Peta 1:5000 jadi Rekomendasi Diskusi Terpumpun II Penyusunan RDTR Simpang Empat
Dinas PUPR Pasaman Barat, Joni Hendri saat memimpin Diskusi Terpumpun II tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Simpang Empat. (robi irwan)

PASAMAN BARAT (27/10/2023) - Kepala Dinas PUPR Pasaman Barat, Joni Hendri mengatakan, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi, sangat diperlukan pemerintah daerah.

Peserta diskusi terpumpun II tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Simpang Empat, 24 Oktober 2023. (robi irwan)
Peserta diskusi terpumpun II tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Simpang Empat, 24 Oktober 2023. (robi irwan)

"Kegunaan RDTR dan Peraturan Zonasi ini di antaranya sebagai acuan operasional dalam memanfaatkan serta pengendalian pemanfaatan ruang termasuk dalam pemberian izin," ungkap Joni Hendri di Simpang Empat, Jumat.

Hal itu dikatakan Joni Hendri sekaitan digelarnya Diskusi Terpumpun II (Focus Group Discussion/FGD) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Simpang Empat, 24 Oktober 2023 lalu.

Diskusi terpumpun yang digelar sehari penuh di aula kantor Dinas PUPR ini, menghadirkan 42 peserta dari berbagai OPD di lingkup Setdakab Pasaman Barat.

Di antaranya, Asisten II, Bappeda, Kantor Pertanahan ATR/BPN, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan hingga Camat Pasaman dan Luhak nan Duo.

Dengan digelar Diskusi Terpumpun II ini, Joni Hendri berharap, apa yang direncanakan, berjalan dengan lancar demi mewujudkan visi misi kepala daerah yang telah tertuang dalam Perda RPJMD Pasaman Barat.

Salah satu rekomendasi dari diskusi terpumpun yang kedua ini adalah, diperlukannya peta dengan kedalaman 1:5000 agar RDTR dan Peraturan Zonasi dapat memenuhi fungsinya.

"Peta dengan kedalaman 1:5000 ini bertujuan agar batasan fisik terlihat dengan jelas," ungkap Joni Hendri.

"Selain itu, juga untuk menghindari adanya konflik di bidang spasial dan jadi bahan acuan dalam penerbitan perizinan," tambahnya.

Dasar hukum digelarnya Diskusi Terpumpun II ini, ungkap Joni Hendri, yakni UU No 26 Tahun 2007 yang menyebutkan; "Rencana rinci tata ruang disusun sebagai perangkat operasional rencana umum tata ruang, rencana rinci tata ruang disusun apabila rencana umum tata ruang belum dapat di jadikan dasar dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang."

Sementara, Sekretaris Dinas PUPR Pasaman Barat, Mirzarefi menambahkan, rencana umum tata ruang ini mencakup wilayah perencanaan yang luas dan skala peta rencana umum.

"Ruang tersebut memerlukan perincian sebelum dioperasionalkan," ungkap Mirzarefi.

Hal ini sesuai dengan beleid dalam UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang menyebutkan, "Rencana rinci tata ruang disusun sebagai perangkat operasional rencana umum tata ruang. Rencana rinci tata ruang di susun apabila rencana umum tata ruang belum dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang."

Sementara, dalam Permen AT/ BPN No 11 Tahun 2021 dijelaskan, "Rencana detail tata ruang adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota."

Sebelum Diskusi Terpumpun II ini, Dinas PUPR juga telah menggelar kegiatan serupa pada 14 November 2023 di aula kantor bupati.

Dikesempatan itu, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Armen menjelaskan, kawasan perkotaan akan selalu mengalami perubahan, akibat adanya pertumbuhan dan perkembangan sesuai dengan dinamika masyarakat dan berbagai kegiatan yang ada.

Kawasan perkotaan ini dapat dilihat dari tingginya intensitas kegiatan, penggunaan tanah perkotaan yang semakin intensif, tingginya mobilisasi penduduk yang menyebabkan kebutuhan tanah (lahan) untuk pengembangan fisik semakin meningkat.

"Penyusunan RDTR Simpang Empat ini disusun, agar tersedianya rencana yang dapat mengarahkan perkembangan dan pertumbuhan kawasan perkotaan, sehingga terwujud peningkatan kualitas lingkungan yang aman, sehat dan lancar pada masa yang akan datang," ungkap Armen saat memberikan arahan.

Menurut dia, diperlukan peran semua pihak terutama pemangku kepentingan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, untuk proaktif memberikan masukan dan saran dari rencana-rencana pemerintah daerah untuk diakomodir dalam kegiatan penyusunan RDTR Simpang Empat ini.

Tujuannya, agar segala dampak negatif yang mungkin muncul dalam pelaksanaan pembangunan dan pemanfaatan ruang di kawasan perkotaan, dapat diminimalisir.

Kegiatan Diskusi Terpumpun I tentang RDTR Simpang Empat ini, merupakan amanat Peraturan Menteri ATR/BPN No 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan RDTR Kabupaten/Kota yang mencakup proses penyusunan, pelibatan peran masyarakat dalam penyusunan dan pembahasan rancangan RDTR Kabupaten/Kota oleh pemangku kepentingan. (adv)

Editor: Mangindo Kayo

Bagikan: