Perda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Disahkan

Selasa, 25 Oktober 2022

BUKITTINGGI (12/10/2022) - DPRD Bukittinggi, setujui Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah ditetapkan jadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna, Rabu.

"Secara umum, rancangan Perda ini mengatur penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah mulai dari pengadaan cadangan pangan, pengelolaan cadangan dan penyaluran cadangan pangan," ungkap Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial pada paripurna yang dihadiri Wako Bukittinggi, Erman Safar itu.

Selengkapnya baca di tautan ini.

VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024
Ketua DPRD Bukittinggi, Benny Yusrial memimpin rapat...

25 Oktober 2022

Ketua DPRD Bukittinggi, Benny Yusrial didampingi wakil...

25 Oktober 2022

Anggota DPRD Bukittinggi dan undangan, menyimak pelaksanaan...

25 Oktober 2022

Salah seorang juru bicara fraksi di DPRD Bukittinggi,...

25 Oktober 2022

Ketua DPRD Bukittinggi, Benny Yusrial menandatangani berita...

25 Oktober 2022