Pasar Inpres Lubukbasung Terima Penghargaan Pasar Tertib Ukur

Selasa, 05 Desember 2017, 10:22 WIB | Wisata | Kab. Agam
Pasar Inpres Lubukbasung Terima Penghargaan Pasar Tertib Ukur
Bupati Agam yang diwakili Kadis Peridag Koperasi dan UKM, Aryati, menerima Piagam Penghargaan Dari Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita di Bandung, Senin (4/12/2017). (humas)

VALORAnews - Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, menetapkan Pasar Inpres Padang Baru, Lubukbasung, Kabupaten Agam, sebagai salah satu Pasar Tradisional Tertib Ukur 2017. Penghargaan ini merupakan kali kedua, setelah tahun 2016, Pasar Padang Luar Banuhampu meraih piagam yang sama sebagai Pasar Tradisional Tertib Ukur 2016.

Piagam Penghargaan itu diserahkan Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita pada Bupati Agam yang diwakili Kepala Dinas Perindag Koperasi dan UKM Kabupaten Agam, Aryati, di Bandung, Senin (4/12/2017). Ikut juga mendampingi Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Agam, H Isman Imran.

Menurutnya, penilaian untuk jadi pasar tradisional tertib ukur tersebut didasarkan pada inisiatif usulan dari daerah. Kemudian ditindaklanjuti petugas metrologi dengan melakukan penilaian lapangan pada 9 November 2017.

Penilaian lapangan ini antara lain dengan melakukannya kegiatan tera ulang alat ukur milik masyarakat, seperti timbangan, takaran atau literan, hingga pita dan tongkat ukur di sejumlah pasar di Agam, dan pada tahun ini Pasar Inpres Padang Baru mewakili Agam.

Baca juga: Lomba Cipta Maskot Pilkada Kabupaten Agam, Desainer Grafis Asal Mentawai jadi Pemenang

"Tim dari Kementerian Perdagangan melakukan pengecekan kegiatan tersebut dan menilai kesiapan alat tera timbangan, takaran, dan perlengkapan lainnya hingga keberadaan personel. Sebagai akibat dari kegiatan tera ulang tersebut, tim menilai pedagang Pasar Inpres Padang Baru Lubukbasung memiliki tertib ukur," jelas Aryati.

Dengan tertib ukur, masyarakat atau konsumen merasa dilindungi hak-haknya untuk mendapatkan barang dan jasa yang sesuai dengan uang yang dikeluarkannya. "Yang paling penting itu juga kan aturan-aturan agama tentang berdagang, di mana penjual tidak boleh mengurangi hak pembeli atas barang yang dijualnya, terpenuhi," tambahnya.

Di sisi lain, ditetapkannya Pasar Inpres Padang Baru Lubukbasung jadi pasar tertib ukur, mengharuskan Pemkab membentuk unit pelayanan teknis daerah (UPTD). Termasuk penyediaan personel atau petugas tera yang memiliki sertifikasi.

"Secara administrasi, kita sudah membahasnya. Untuk SDM-nya, kita sudah memberikan pendidikan kepada 2 orang personil ke Bandung," terang Aryati.

Baca juga: Bupati Agam Ajak PANTAS Jabodetabek Terus Berkontribusi Bangun Kampung Halaman

Terkait hal itu, Aryati menambahkan, pihaknya akan tetap melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pedagang, agar dalam melakukan transaksi penjualan menggunakan alat timbang yang memiliki standardisasi yang baik. (rls/kyo)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: