KPU Padang Inventarisir Masalah jelang Pilkada 2018
Mengenai hal ini, Kordiv Hukum KPU Padang, Riki Eka Putra menyebut, di periode pemilihan serentak 2017 ini hingga pemilihan serentak tahap III pada 2018 nanti, pasangan calon dapat mencetak sendiri alat peraga dan bahan kampanye itu.
"Namun, titik pemasangan serta ukurannya, tetap harus mengacu pada ketentuan dari KPU," ungkap Riki.
Selain itu, naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) anggaran pilkada, juga jadi persoalan krusial yang dibahas. Komisioner KPU, Mahyudin, mewanti-wanti bahwa, dokumen NPHD itu hanya ditandatangani satu kali antara pemerintah daerah dan KPU. "Jika dua kali, dia jadi persoalan sebagaimana terjadi saat pilkada Limapuluh Kota pada pemilihan serentak 2015 lalu," ungkap Mahyudin.
Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Gudang Penyimpanan Logistik Pemilihan Serentak 2024
Pilkada Padang diperkirakan akan ditabuh pada medio Juni 2018. Sesuai aturan, maka tahapannya akan dimulai delapan bulan sebelum hari H pencoblosan. Berarti, Desember 2017 nanti, tahapan, program dan jadwal pilkada telah ditabuh.
FGD ini merupakan salah satu rangkaian dari kegiatan pra tahapan yang digelar Bidang Teknis KPU Padang. Sementara, anggaran hibah untuk KPU yang dialokasikan di APBD Padang 2017, baru sebesar Rp5 miliar dari perkiraan kebutuhan sebesar Rp44 miliar lebih. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Ada 6 TPS Khusus di Pilkada Padang 2024, Juga Ada Tempat Tertentu, Ini Lokasinya
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan