Ini 13 Gugatan Pilkada se-Sumbar di Mahkamah Konstitusi

Kamis, 12 Desember 2024, 16:42 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Ini 13 Gugatan Pilkada se-Sumbar di Mahkamah Konstitusi
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar, Hamdan

PADANG (12/12/2024) - KPU Sumatera Barat menyatakan, tidak ada gugatan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar pada pemilihan serentak 2024.

Namun, ada 13 gugatan yang terpantau melalui laman website Makamah Konstitusi (MK-RI) terhadap sejumlah KPU kabupaten kota di Sumbar.

"Hingga hari terakhir, tanggal 11 Desember 2024 sebagai batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024, tidak ada gugatan di MK," ungkap Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar, Hamdan di Padang, Kamis.

Dijelaskan, gugatan di tingkat KPU kabupaten/kota ada 13 gugatan terkait hasil terhadap 11 KPU kabupaten dan kota di Sumbar.

Baca juga: Pilkada Bukittinggi Dipastikan Tak Ada Gugatan ke MK

Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi No 3 Tahun 2024, bahwa permohonan perselisihan hasil pemilihan diajukan paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh Termohon.

Sengketa PHP dari 13 paslon di laman website MK-RI yakni

1. Kota Padang Panjang ( 1 Gugatan yakni Paslon Nasrul dan Eri)

2. Pasaman (2 gugatan yakni paslon Mara Ondak dan Desrizal serta Paslon Sabar dan Sukardi)

Baca juga: Helvi Yuni Moraza Kenalkan Program Sapa UMKM ke Wagub Sumbar

3. Tanah Datar (1 gugatan yakni Paslon Richi Aprian dan Doni Karsont)

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber: Rilis

Bagikan: