Pasbar Matangkan Persiapan Rencana Kenaikan UMP Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024, 23:57 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Pasbar Matangkan Persiapan Rencana Kenaikan UMP Tahun 2025
Jajaran Pemkab Pasbar, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Zoom Meeting, sosialisasikan Pengendalian Inflasi dan Kebijakan Upah Minimum Tahun 2025 dari Ruang Balkon Kantor Bupati Pasbar, Senin. (humas)

PASBAR (9/12/2024) - Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) bersama Pemkab Pasbar, ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum Tahun 2025.

Kegiatan ini diselenggarakan secara daring oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Zoom Meeting dari Ruang Balkon Kantor Bupati Pasbar, Senin.

Rakor yang berlangsung di Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, itu dipimpin Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Rapat ini juga dihadiri langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto serta diikuti secara daring oleh Panglima TNI Agus Subiyanto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perdagangan, pimpinan lembaga, para menteri, gubernur, bupati, wali kota se-Indonesia, dan undangan lainnya.

Baca juga: Sekda Pasbar Paparkan Penghargaan yang Diraih pada Apel Gabungan

Sebelumnya, Presiden Prabowo mengumumkan kenaikan upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pun resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.

Dalam regulasi tersebut, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 akan naik sebesar 6,5 persen, mulai berlaku 1 Januari 2025.

Penghitungan UMP 2025 dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi. Gubernur wajib menetapkan UMP dengan menggunakan formula UMP 2024 ditambah 6,5 persen dari nilai UMP 2024.

Baca juga: DPRD Pasaman Pelajari Penyusunan Rencana Kerja Tahun 2025 ke Daerah Hasil Pemekaran

Perhitungan UMK juga menggunakan formula serupa, yaitu UMK 2025 = UMK 2024 + 6,5 persen dari nilai UMK 2024.

Halaman:

Penulis: Robbi Irwan
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: