Ini 13 Gugatan Pilkada se-Sumbar di Mahkamah Konstitusi

Kamis, 12 Desember 2024, 16:42 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Ini 13 Gugatan Pilkada se-Sumbar di Mahkamah Konstitusi
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar, Hamdan

4. Limapuluh Kota (1 gugatan)

5. Kota Sawahlunto (1 gugatan yakni Paslon Deri Asta, S.H. dan Desri Seswinari, S.H)

6. Kota Solok (1 Gugatan Paslon Nofi Candra S.E. dan Leo Murphy, S.H., M.H.)

Baca juga: KEMKOMDIGI jadikan Website Kompasnagari Pesisir Selatan sebagai Rujukan KIM di Sumbar

7. Pasaman Barat (2 gugatan yakni paslon Daliyus K dan Heri Miheldi, serta paslon Hamsuardi dan Kusnadi)

8. Solok Selatan (1 gugatan yakni paslon Armensyah Johan dan Boy Iswarmen)

9. Kota Payakumbuh (1 gugatan yakni paslon Supardi dan Tri Venindra)

10. Padang (1 gugatan yakni Paslon Hendri Septa dan Hidayat)

11. Mentawai (1 gugatan yakni Paslon Rijel Samaloisa dan Yosep Sarokdok)

Disampaikan Hamdan, KPU Provinsi dan KPU kabupaten kota akan melakukan rapat kordinasi persiapan perselisihan hasil pemilihan tanggal 12-14 Desember yang dilaksanakan di KPU RI.

Ini merupakan upaya KPU untuk menghadapi sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi nantinya,

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber: Rilis

Bagikan: