Ini 13 Gugatan Pilkada se-Sumbar di Mahkamah Konstitusi
4. Limapuluh Kota (1 gugatan)
5. Kota Sawahlunto (1 gugatan yakni Paslon Deri Asta, S.H. dan Desri Seswinari, S.H)
6. Kota Solok (1 Gugatan Paslon Nofi Candra S.E. dan Leo Murphy, S.H., M.H.)
Baca juga: KEMKOMDIGI jadikan Website Kompasnagari Pesisir Selatan sebagai Rujukan KIM di Sumbar
7. Pasaman Barat (2 gugatan yakni paslon Daliyus K dan Heri Miheldi, serta paslon Hamsuardi dan Kusnadi)
8. Solok Selatan (1 gugatan yakni paslon Armensyah Johan dan Boy Iswarmen)
9. Kota Payakumbuh (1 gugatan yakni paslon Supardi dan Tri Venindra)
10. Padang (1 gugatan yakni Paslon Hendri Septa dan Hidayat)
11. Mentawai (1 gugatan yakni Paslon Rijel Samaloisa dan Yosep Sarokdok)
Disampaikan Hamdan, KPU Provinsi dan KPU kabupaten kota akan melakukan rapat kordinasi persiapan perselisihan hasil pemilihan tanggal 12-14 Desember yang dilaksanakan di KPU RI.
Ini merupakan upaya KPU untuk menghadapi sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi nantinya,
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber: Rilis
Berita Terkait
- Anugerah KPID Sumbar 2024, Mahyeldi: Apresiasi Karya Positif
- Pilkada Bukittinggi Dipastikan Tak Ada Gugatan ke MK
- Konferwil XIII PWNU Sumbar, Prof Ganefri Kalahkan Rahmat Tk Sulaiman di Pemilihan Ketua Tanfidziyah
- Mairawita Lantik Pengurus PWPS Pessel, Ini Pesan Pj Sekda Sumbar
- Gubernur Sumbar Ikuti Evaluasi Pemilihan Serentak 2024 Bersama Mendagri, Ini yang Dilaporkan
Ini Arahan Sekda Pasbar di Rapat Persiapan Perayaan HUT ke21
Kabar Daerah - 12 Desember 2024
Anugerah KPID Sumbar 2024, Mahyeldi: Apresiasi Karya Positif
Kabar Daerah - 11 Desember 2024
Pilkada Bukittinggi Dipastikan Tak Ada Gugatan ke MK
Kabar Daerah - 11 Desember 2024
Pasbar Matangkan Persiapan Rencana Kenaikan UMP Tahun 2025
Kabar Daerah - 10 Desember 2024