Keadilan Restoratif, Persidangan Singkat dan Penguatan Hak Tersangka jadi Fokus Revisi KUHAP, Ini Masukan Benny Utama

Selasa, 03 Desember 2024, 13:19 WIB | News | Nasional
Keadilan Restoratif, Persidangan Singkat dan Penguatan Hak Tersangka jadi Fokus Revisi...
Anggota Komisi III DPR RI dari Dapil Sumbar II, Benny Utama. (istimewa)

"Saya pikir itu perlu kita inventarisir, termasuk yurisperudensi dan putusan putusan pengadilan. Ini perlu kita tampung semua, kita rangkum dan kita evaluasi untuk kita masukkan dalam KUHAP yang baru," jelasnya.

Benny menyampaikan sejumlah masukan untuk penyempurnaan rancangan KUHAP. Pertama ; kasus bolak baliknya berkas perkara dari penuntut umum kepada penyidik atau dikenal dengan istilah P-18 (hasil penyelidikan belum lengkap) dan P-19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi).

Situasi yang demikian, tidak mencerminkan proses penanganan perkara pidana yang cepat, sederhana dan murah.

Baca juga: Tol Padang-Sicincin Diresmikan 15 Desember, Evi Yandri: Sumbar Sangat Butuh Anggaran Pusat untuk Pembangunan

"Karena itu, perlu ditegaskan dalam KUHAP yang baru, berapa kali bolak balik berkas perkara antar penyidik dan penuntut umum atau alternatif lain diberikan kewenangan kepada Jaksa untuk melengkapi sendiri dalam rangka menjamin kepastian hukum," ujarnya.

Kedua ; dalam rancangan KUHAP yang sedang dirumuskan, perlu ada penegasan terhadap pemenuhan hak-hak tersangka. Selama

ini meskipun tersangka dapat didampingi pengacara pada tingkat penyidikan tetapi posisi pengacara bersifat pasif.

Akibatnya, posisi tersangka yang sedang berhadapan dengan penyidik menjadi tidak seimbang.

"Kedepan, harus ditegaskan bahwa pengacara dapat mengajukan pertanyaan atau melarang tersangka yang didampinginya untuk tidak menjawab pertanyaan. Itu yang namanya ada keseimbangan," tegasnya.

"Kalau penyidik saja, sementara pengacara yang mendampingi tersangka tidak boleh bicara. Itukan tidak seimbang namanya," tukasnya.

Ketiga ; pengaturan terkait tuntutan ganti rugi oleh tersangka baik yang salah tangkap, salah tahan, salah tuntut maupun salah putus oleh hakim.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber: Rilis

Bagikan: