Keadilan Restoratif, Persidangan Singkat dan Penguatan Hak Tersangka jadi Fokus Revisi KUHAP, Ini Masukan Benny Utama
"Selama ini, dalam praktek yang kita lihat, kalau polisi salah tangkap dan salah tahan. Maka ini seolah jadi beban polisi. Begitu juga dengan Jaksa yang salah tuntut atau hakim yang salah putus," ungkapnya.
"Ini barangkali perlu ada lembaga tersendiri atau barangkali dipertegas siapa yang bertanggungjawab dan bagaimana bentuk ganti rugi dan rehabilitasinya," urai Benny.
Keempat; dalam rancangan KUHAP, perlu dirumuskan mekanisme beracara yang cepat, sederhana dan berbiaya murah. "Ke depan barangkali cara beracara perlu kita pilah, misalnya untuk perkara yang pembuktiannya sederhana dan ancamannya tidak lebih dari 5 tahun itu bisa dengan cara penanganan perkara secara singkat," ujarnya.
Menurut Benny, rancangan undang undang hukum acara pidana harus dipersiapkan secara matang dan komprehensif.
Setidaknya, kata Benny, KUHAP yang baru nantinya dapat menjawab kebutuhan dan tantangan hukum acara pidana untuk 20 sampai 30 tahun ke depan.
"Harus dipersiapkan matang. Perumusannya tidak apa-apa agak lambat. Jangan sampai baru diberlakukan sudah tambal sulam lagi," ujarnya. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber: Rilis
Berita Terkait
- Kapolri Perintahkan Bareskrim Polri Asistensi Langsung Penyidikan Penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
- Mahmud Marhaba Dampingi PJS Pohuwato Temui Plt Bupati, Ini Aspirasi yang Disampaikan
- Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
- Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
- Hari Santri Nasional ke10, Cucun: Pendidikan Akhlak Ruh Pendidikan Islam