Keadilan Restoratif, Persidangan Singkat dan Penguatan Hak Tersangka jadi Fokus Revisi KUHAP, Ini Masukan Benny Utama

Selasa, 03 Desember 2024, 13:19 WIB | News | Nasional
Keadilan Restoratif, Persidangan Singkat dan Penguatan Hak Tersangka jadi Fokus Revisi...
Anggota Komisi III DPR RI dari Dapil Sumbar II, Benny Utama. (istimewa)

JAKARTA (2/12/2024) - Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama menyampaikan, penyempurnaan rancangan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bertujuan untuk mengimplementasikan keadilan restoratif, persidangan singkat dan penguatan hak-hak tersangka.

"Perubahan KUHAP ini mendesak dilakukan, untuk menyesuaikan dengan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang sudah diundangkan dan akan mulai berlaku pada tahun 2026," ungkap Benny.

Hal itu dikatakan anggota Fraksi Golongan Karya (Golkar) DPR RI itu, dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Keahlian Setjen DPR.

Rapat yang digelar Senin ini, dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, dihadiri para anggota Komisi III DPR dan jajaran Badan Keahlian Setjen DPR.

Baca juga: Alex Indra Lukman Minta Pemerintah Mereset Ulang Paradigma Pengalokasian Subsidi ke Petani

Dikatakan Benny Utama, KUHAP membutuhkan banyak penyempurnaan karena memiliki sejumlah kelemahan.

Selama ini, kelemahan itu ditutupi dengan cara tambal sulam melalui penerbitan peraturan pemerintah, surat edaran Mahkamah Agung (MA), surat edaran MA, Kejaksaan dan Kepolisian (Mahkejapol) dan lainnya.

"KUHAP kita ini sudah 43 tahun usianya. Dulunya jadi kebanggaan kita, karena merupakan karya agung anak bangsa," terang Benny.

"Tapi, dalam pelaksanaannya, memang terjadi semacam tambal sulam. Banyak sekali kelemahan-kelemahan dalam kita beracara pidana di pengadilan yang harus disempurnakan," tambah anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Barat II itu.

Baca juga: Pjs Bupati Agam Hadiri Rapat Mendagri Bersama Komisi II DPR RI, Bahas Kesiapan Pilkada Serentak 2024

Menurut Benny Utama, perlu dilakukan inventarisasi terhadap semua surat edaran MA, Mahkejapol, putusan Pengadilan dan peraturan pemerintah sebagai bahan kajian untuk penyempurnaan rancangan KUHAP.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber: Rilis

Bagikan: