ASN Sumbar Diminta jadi Teladan di Pemilihan Serentak 2024

Selasa, 26 November 2024, 19:45 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
ASN Sumbar Diminta jadi Teladan di Pemilihan Serentak 2024
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Sumbar, Arry Yuswandi memberikan arahan pada kegiatan apel gabungan rutin seluruh ASN lingkup Setdaprov Sumbar di halaman kantor gubernur, Senin. (humas)

PADANG (25/11/2024) - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Sumbar harus terus menjaga netralitas dan suasana kondusif selama hari tenang Pilkada serentak 2024.

Meskipun memiliki hak pilih, ASN tidak diperkenankan untuk menunjukkan keberpihakannya kepada salah satu pasangan calon. Kendati demikian, ASN juga tidak boleh Golput (tidak menyalurkan hak pilih).

"Pelarangan itu hanya untuk keterlibatan aktif berkampanye. Netralitas ASN bukan berarti tidak memilih atau golput, jangan sampai keliru," ungkap Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat (Setdaprov Sumbar), Arry Yuswandi.

Hal itu dikatakannya, saat memimpin apel gabungan rutin seluruh ASN lingkup Setdaprov Sumbar di Halaman Kantor Gubernur, Senin.

Baca juga: PILKADA 2024: KPU Pessel Musnahkan Ratusan Surat Suara Rusak dan Berlebih

Menurut Arry, ASN harus jadi teladan bagi masyarakat, terlebih dalam hal menjaga kedamaian dan kelancaran proses demokrasi.

Diketahui, masa tenang Pilkada serentak 2024, berlangsung selama 3 hari, mulai 24 sampai 26 November mendatang. Sedangkan hari pemungutan suaranya sudah ditetapkan pada tanggal 27 November 2024.

Pelarangan ASN terlibat politik praktis, telah diatur dalam UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN dan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Penegasan lainnya, juga diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri PANRB, Mendagri, Kepala BKN dan Ketua Komisi ASN serta Ketua Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Pemilu.

Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Ingatkan Ketersediaan Jaringan Internet untuk Kelancaran Sirekap

"Regulasi tersebut harus kita pahami secara utuh, agar tidak terjebak dalam tindakan atau hal-hal yang dilarang," tegas Arry Yuswandi.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI