Polda Sumbar Larang Personel Perokok Ikut Kawal Proses Sortir dan Lipat Suara Suara

Jumat, 01 November 2024, 14:49 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Polda Sumbar Larang Personel Perokok Ikut Kawal Proses Sortir dan Lipat Suara Suara
Kabag Binops Roops Polda Sumbar, AKBP Paizal Anwar saat jadi pemateri pada Rapat Koordinasi (Rakor) Tata Kelola Logistik Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024, yang digelar KPU Sumbar di Padang, Jumat. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

PADANG (1/11/2024) - Personel pengamanan yang perokok berat, diminta untuk tidak dilibatkan dalam proses sortir dan pelipatan surat suara pemilihan serentak 2024.

"Mayoritas perokok itu lalai menjaga api maupun puntung rokoknya, sehingga potensi merusak surat suara," ungkap Kabag Binops Roops Polda Sumbar,AKBP Paizal Anwar.

Hal itu disampaikannya mewakili Kapolda Sumbar, saat jadi pemateri pada Rapat Koordinasi (Rakor) Tata Kelola Logistik Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024, yang digelar KPU Sumbar di Padang, Jumat.

Rakor yang dimulai Kamis (31/10/2024) ini, melibatkan ketua KPU 19 kabupaten/kota dengan menghadirkan utusan Polri, TNI, Kejaksaan, Kesbangpol dan BPBD di Sumbar.

Baca juga: Jalan Kecil dan Rusak Serta Blank Spot jadi Potensi Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 di Sumbar

Juga melibatkan, Pemprov Sumbar, Binda Sumbar serta jajaran Forkopimda danstakeholderterkait lainnya.

AKBP Paizal juga mewanti-wanti petugas yang di BKO-kan pada hari pencblosan, 27 November 2024, untuk mewaspadai praktik politik uang.

Selain itu, dia juga mengingatkan, tenaga kerja yang digunakan KPU dalam proses sortir dan lipat surat suara, terindikasi jadi tim pemenangan pasangan calon tertentu.

"Jika petugas yang dipakai jasanya menyortir dan melipat surat suara jadi tim sukses calon tertentu, tentunya akan jadi titik rawan yang mesti dikawal ketat," tegasnya.

Baca juga: Bahas Distribusi Logistik Pemilihan Serentak 2024, KPU Sumbar Hadirkan TNI, Polri, Kejaksaan, BIN serta Kesbangpol dan BPBD

Sementara itu, Asintel Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra mengatakan, kejaksaan mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota (Kejati dan Kejari-red), membuat posko pemilihan dalam rangka antisipasi kerawanan.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024