Tiga Paslon Wako Padang Manfaatkan Momen Pengundian Nomor Urut untuk Berkampanye, Ini Kata Bawaslu
Apakah tidak tergolong dalam kampanye di luar jadwal? Akhir menjawab, "diluar jadwal itu maknanya, jika aktivitas kampanye, dilaksanakan pada masa kampanye 25 November hingga 23 November 2024 tetapi tidak diwaktu yang diperbolehkan."
Pada kegiatan pengundian dan penetapan nomor urut itu, pasangan calon Fadli Amran dan Maigus Nasir mendapatkan nomor urut 1.
Sedangkan pasangan Muhammad Iqbal dan Amasrul mendapatkan nomor urut 2.
Pasangan calon Hendri Septa-Hidayat mendapatkan nomor urut 3. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Rekapitulasi Pilkada Padang Tuntas, Fadly-Maigus Raih 55,2 Persen, Unggul Mutlak di 11 Kecamatan
- KPU Padang Gelar Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Serentak 2024, Ini Pandangan Saksi Paslon
- KPU Padang Gelar Simulasi Putung Suara, Pj Wako: Sempurnakan Kembali Potensi Kekurangan Pelaksanaan
- Reses Dapil, Albert Hendra Lukman Jemput Aspirasi Penerima KIP dan PIP di Kota Padang
- Warga Piai Tengah Minta M Iqra Chissa Perjuangkan Perbaikan Irigasi dan Jalan
Sumbar Raih Predikat Perak pada AKI 2024, Ini Kata Mahyeldi
Kabar Daerah - 21 Desember 2024
Muswilub PKDP Sumbar, Firdaus Serahkan Formulir jadi Calon Ketua
Kabar Daerah - 21 Desember 2024