PDIP Sumbar: KPU Wajib Buat Peraturan Merujuk Keputusan Mahkamah Konstitusi
"Konsultasi dengan Komisi 2 DPR RI untuk mengubah Peraturan KPU ini memang sudah jadi kesepakatan bersama. Tetapi perlu diketahui bahwa KPU pernah melaksanakan putusan MK saat Pilpres, tanpa perubahan Peraturan KPU dengan alasan masa reses," tegas Alex.
Kita tentu dapat mengingat kembali permasalahan yang terjadi pada UU Pilkada dalam perkara No 42/PUU-XIII/2015 yang dilakukan Jumanto dan Fathor Rasyid terhadap ketentuan UU No 8 Tahun 2015 yang tidak dijalankan oleh par ekskutif yakni KPU. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Mahmud Marhaba Dampingi PJS Pohuwato Temui Plt Bupati, Ini Aspirasi yang Disampaikan
- Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
- Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
- Hari Santri Nasional ke10, Cucun: Pendidikan Akhlak Ruh Pendidikan Islam
- Prabowo-Gibran Dilantik, Ini Pujian Puan Maharani
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024