PDIP Sumbar: KPU Wajib Buat Peraturan Merujuk Keputusan Mahkamah Konstitusi
"Konsultasi dengan Komisi 2 DPR RI untuk mengubah Peraturan KPU ini memang sudah jadi kesepakatan bersama. Tetapi perlu diketahui bahwa KPU pernah melaksanakan putusan MK saat Pilpres, tanpa perubahan Peraturan KPU dengan alasan masa reses," tegas Alex.
Kita tentu dapat mengingat kembali permasalahan yang terjadi pada UU Pilkada dalam perkara No 42/PUU-XIII/2015 yang dilakukan Jumanto dan Fathor Rasyid terhadap ketentuan UU No 8 Tahun 2015 yang tidak dijalankan oleh par ekskutif yakni KPU. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Anugerah Jurnalistik 2024, Angkat Kisah BPKH Tujuh Tahun Menjaga Amanah
- Ini Rincian Ambang Batas Pendaftaran Paslon sesuai Putusan MK Nomor 60
- Tekan Lawan Politik dengan Hukum, Erry Riyana: Itu Penyalahgunaan Kekuasaan
- PPATK Ungkap Ribuan Anggota Dewan jadi Pemain Judi Online, Ini Kata Komisi III DPR
- KPTIK dan PJS Tandatangani Nota Kesepakatan Event Kompetisi Jurnalis Kebangsaan Mahasiswa 2024