Ini Rincian Ambang Batas Pendaftaran Paslon sesuai Putusan MK Nomor 60

Rabu, 21 Agustus 2024, 13:45 WIB | News | Nasional
Ini Rincian Ambang Batas Pendaftaran Paslon sesuai Putusan MK Nomor 60
Pemohon yang diwakili Said Salahudin selaku kuasa hukum, saat pembacaan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, Selasa (20/8/2024). (humas mkri)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

"Maka, terhadap hal demikian, Mahkamah harus pula menilai konstitusionalitas yang utuh terhadap norma Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 a quo, sebagai bagian dari norma yang mengatur mengenai pengusulan pasangan calon," tegas Enny.

Hal ini dilakukan dalam rangka menjamin hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang telah memeroleh suara sah dalam pemilu serta dalam upaya menghormati suara rakyat dalam pemilu.

"Dalam konteks demikian, dengan telah dibukanya peluang bagi perseorangan untuk mencalonkan diri dengan syarat-syarat tertentu, maka pengaturan mengenai ambang batas perolehan suara sah partai politik gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mengusulkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, jadi tidak berdasar dan kehilangan rasionalitas jika syarat pengusulan pasangan calon dimaksud lebih besar daripada pengusulan pasangan calon melalui jalur perseorangan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dan Pasal 41 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d UU 10/2016," ucap Enny.

Oleh karena itu, lanjut Enny, syarat persentase partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu untuk dapat mengusulkan pasangan calon harus pula diselaraskan dengan syarat persentase dukungan calon perseorangan.

Sebab, mempertahankan persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 sama artinya dengan memberlakukan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi bagi semua partai politik peserta pemilu.

Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat alasan berbeda dari Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh mengajukan alasan berbeda (concurring opinion) dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

"Yang pada pokoknya yang concurring berpendapat bahwa seharusnya Mahkamah memutus perkara a quo dengan konstitusional bersyarat," ujar Suhartoyo.

"Sementara, yang dissenting terhadap norma yang dilakukan pengujian telah konstitusional dan seharusnya Mahkamah menolak permohonan para Pemohon," tambah Suhartoyo.

Halaman:
1 2 3 4
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: