PPATK Ungkap Ribuan Anggota Dewan jadi Pemain Judi Online, Ini Kata Komisi III DPR
Menurutnya, pemain judi online pun bisa dipidana, bukan hanya penyelenggaraan permainannya saja.
Habiburokhman mengatakan, fenomena maraknya pemain judi online tersebut merupakan penyakit masyarakat.
"Berdasarkan norma hukum pada Pasal 303 KUHP, pemain judi online pun bisa dipidana," terang Habiburokhman.
Baca juga: 2 Pelaku Promosi Situs Judi Online Ditangkap, Dapat Rp250 Ribu Sekali Unggah
"Begitu juga di pasal Undang-Undang ITE, judi online juga pemainnya dipidana. Kita juga ingin tahu apakah di DPR ini, anggota DPR, ada juga yang terdeteksi bermain judi online ya, kita minta infonya," kata Habiburokhman di rapat kerja tersebut.
Walaupun begitu, menurutnya, DPR pun bakal merumuskan terkait tindakan persuasif atau tindakan represif yang akan dilakukan terhadap pemain judi online.
Karena, jika langsung terhadap tindakan represif, penjara akan langsung dipenuhi para penjudi.
"PPATK banyak mendapat apresiasi di dalam dan luar negeri dengan kemampuan intelijen di bidang keuangan, kita minta tolong pak," kata dia. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Mahmud Marhaba Dampingi PJS Pohuwato Temui Plt Bupati, Ini Aspirasi yang Disampaikan
- Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
- Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
- Hari Santri Nasional ke10, Cucun: Pendidikan Akhlak Ruh Pendidikan Islam
- Prabowo-Gibran Dilantik, Ini Pujian Puan Maharani
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024