PPATK Ungkap Ribuan Anggota Dewan jadi Pemain Judi Online, Ini Kata Komisi III DPR

Jumat, 28 Juni 2024, 07:55 WIB | News | Nasional
PPATK Ungkap Ribuan Anggota Dewan jadi Pemain Judi Online, Ini Kata Komisi III DPR
Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto. (humas)

Menurutnya, pemain judi online pun bisa dipidana, bukan hanya penyelenggaraan permainannya saja.

Habiburokhman mengatakan, fenomena maraknya pemain judi online tersebut merupakan penyakit masyarakat.

"Berdasarkan norma hukum pada Pasal 303 KUHP, pemain judi online pun bisa dipidana," terang Habiburokhman.

Baca juga: 400 Ribu Konten Judi Online Diblokir Kemenkominfo

"Begitu juga di pasal Undang-Undang ITE, judi online juga pemainnya dipidana. Kita juga ingin tahu apakah di DPR ini, anggota DPR, ada juga yang terdeteksi bermain judi online ya, kita minta infonya," kata Habiburokhman di rapat kerja tersebut.

Walaupun begitu, menurutnya, DPR pun bakal merumuskan terkait tindakan persuasif atau tindakan represif yang akan dilakukan terhadap pemain judi online.

Karena, jika langsung terhadap tindakan represif, penjara akan langsung dipenuhi para penjudi.

"PPATK banyak mendapat apresiasi di dalam dan luar negeri dengan kemampuan intelijen di bidang keuangan, kita minta tolong pak," kata dia. (*)

Halaman:
1 2

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: