PEMKAB PESSEL Usulkan PPTPKH dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan
PESISIR SELATAN (30/4/2024) -Pemkab Pesisir Selatan (Pessel) bersama sejumlah perangkat daerah seperti Bapedalitang, Dinas PUPR, Camat serta Wali Nagari melakukan Video Conference, dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah I Medan, Selasa, lalu.
Bupati Rusma Yul Anwar melalui Kadis Kominfo, Wendi, mengatakan, Video Conference melalui aplikasi zoom meeting tersebut, terkait tindak lanjut usulan Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Kabupaten Pessel.
"Ya, hal itu dilakukan, sehubungan akan dilaksanakannya, kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi PPTPKH, " ucapnya, dalam relis Diskominfo, Selasa
Selanjutnya, jelas Wendi, dalam zoom meeting tersebut, juga dibahas tentang penelaahan permohonan, dan pembahasan rencana Pelaksanaan Lapangan.
Pemkab Pessel, juga sangat mendukung adanya program Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) dari pemerintah pusat.
"Kita mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat, dengan adanya program TORA ini. Semoga program ini, terlaksana dengan baik di Pessel," ucap Wendi.
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah I Medan, Pernando L.Tobing, mengatakan, di sejumlah kawasan hutan Kabupaten Pesisir Selatan, sudah ada perkampungan yang cukup lama.
Kemudian, juga sudah ada lahan garapan pertanian, perkebunan dan perikanan milik masyarakat.
Oleh karena itu, penyelesaiannya dilakukan dengan melakukan inventarisasi ke lapangan.
Rangkaian kegiatan mulai dengan melakukan sosialisasi tahun 2021.
Tahun berikutnya, ada usulan dari Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan untuk lahan penataan kawasan hutan seluas 17.539 hektare lebih.
Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:
Berita Terkait
- PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
- PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu
- HUT GOLKAR ke 60: DPD Pessel Gelar Senam Ceria Bertabur Hadiah
- PILKADA 2024, Era Sukma Munaf: Wali Nagari Jangan Terlalu Simpati, Sanksi Berat Menanti
- KETERBUKAAN INFORMASI Badan Publik di Pessel Kembali Diuji