SENGKETA PEMILU: Tuduhan Ijazah Palsu Terbantahkan, It Arman Wajib Lepas dari Segala Tuntutan

Selasa, 23 April 2024, 22:21 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pesisir Selatan
SENGKETA PEMILU: Tuduhan Ijazah Palsu Terbantahkan, It Arman Wajib Lepas dari Segala...
Kurniadi Aris, PH Terdakwa It Arman saat membacakan pembelaan (pledoi) dalam sidang sengketa pemilu di PN Painan, Selasa (23/4/2024). FOTO: tusrisep

JPU Risky Al Ikhsan menyebut, tuntutan tersebut, dikarenakan terdakwa, sesuai dengan bukti persidangan, dan keterangan saksi, telah melanggar pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum.

Dimana, dengan sengaja menggunakan ijazah paket c diduga palsu, dikarenakan NISN nya bukan atas nama It Arman. (tsp/tsp)

Halaman:
1 2 3 4
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI